Berita Bekasi
Bingung Atasi Kawasan Kumuh, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Optimalkan Aplikasi SIPATUH
Pemkab Bekasi punya cara jitu untuk mengatasi kawasan kumuh di daerahnya, yakni lewat aplikasi SIPATUH. Kok bisa? Gimana caranya?
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi optimalkan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Terintegrasi Kawasan Kumuh atau SIPATUH untuk atasi kawasan kumuh.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi Nur Chaidir menjelaskan, aplikasi SIPATUH dirancang untuk menjadi solusi digital yang mampu mendukung proses identifikasi, pemantauan dan pengelolaan data kawasan kumuh secara real-time dan terintegrasi.
Melalui SIPATUH, seluruh proses pengelolaan kawasan kumuh menjadi lebih efektif dan transparan.
Baca juga: Tinjau Bedah Rumah di Tanah Tinggi Jakpus, Happy Djarot Ingatkan Penataan di Kawasan Kumuh
Baca juga: Tangani Kawasan Kumuh di Perbatasan, Pemkab Bekasi Kolaborasi Pemkab Karawang dan Pemkot Bekasi
Ada tujuh indikator dalam atasi kawasan kumuh, yaitu keteraturan bangunan, jalan lingkungan, drainase permukiman, sanitasi, air bersih, proteksi kebakaran, dan persampahan.
"Aplikasi ini memungkinkan pihak terkait, seperti dinas-dinas teknis, perangkat daerah dan masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam pelaporan kondisi kawasan kumuh di wilayahnya masing-masing," jelasnya.
Ia mengatakan, SIPATUH memiliki sejumlah fitur seperti pemetaan spasial berbasis GIS (Geographic Information System), yang dapat memberikan informasi visual terkait kondisi wilayah, tingkat kekumuhan, serta capaian intervensi yang telah dilakukan.
"Hal ini memudahkan pemangku kepentingan dalam menentukan prioritas intervensi, sehingga proses perbaikan kawasan kumuh dapat lebih tepat sasaran dan efisien," tambahnya.
Sehingga kehadiran aplikasi SIPATUH dapat memudahkan dalam mengatasi kawasan kumuh. Apalagi, adanya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 50 tahun 2024 tentang penanganan terintegrasi kawasan kumuh.
Dalam itu ada salah satu pasal tentang intervensi para SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bersama-sama menangangi kawasan kumuh
"Maka kita akan optimalkan, karena dj aplikasi SIPATUH dari situ ada dijelaskan mana kebutuhan apa saja jalannya, salurannya dan lainnya," katanya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Tumpukan Sampah Bikin Aliran Kali Baru Mampet, Pemkot Bekasi Kaji Pembongkaran Jembatan Lama |
![]() |
---|
Didesak Evaluasi Tunjangan Anggota Dewan, Bupati Bekasi: Rumusannya di Pusat |
![]() |
---|
Ahmadi Kesal DPRD Tak Dilibatkan dalam Pengembangan Stadion Patriot Candrabhaga |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Bakal Potong Tunjangan ASN yang Sering Terlambat Datang ke Kantor |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah DPRD Kota Bekasi Tembus Rp 53 Juta Sebulan, Dinilai Kurang Empati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.