Berita Nasional

Bangun Kemandirian Desa, Kejagung dan Kemendes Luncurkan Program Jaksa Garda Desa, Ini Fungsinya

Bangun Kemandirian Desa, Kejagung Kolaborasi Kemendes Luncurkan Program Jaksa Garda Desa, Ini Fungsinya

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
Tribun Tangerang
JAKSA GARDA DESA- Kejaksaan Agung RI bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) meluncurkan program Jaksa Garda Desa di 8 kota/kabupaten se-Provinsi Banten. Program Jaksa Garda Desa diharapkan menjadi tanda kemandirian desa dalam mengelola dana desa secara transparan, akuntabel dan bebas dari penyimpangan. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Bangun kemandirian kemandirian desa dalam mengelola dana desa secara transparan, akuntabel dan bebas dari penyimpangan, Kejaksaan Agung RI bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) meluncurkan program Jaksa Garda Desa di 8 kota/kabupaten se-Provinsi Banten. 

Dikutip dari Tribun Tangerang, Menteri Desa PDT Yandri Susanto mengatakan program yang diinisiasi oleh Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel), Reda Manthovani ini bisa membantu ketahanan pangan di Provinsi Banten. 

“Kita memiliki kepentingan serius dengan program Jaksa Garda Desa dengan melakukan pola tanam untuk ketahanan pangan dan juga kesejahteraan masyarakat desa,” katanya saat mengunjungi Desa Sarakan, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu (25/6/2025),  

Yandri berharap program Jaksa Garda Desa yang didukung seluruh Kejaksaan Negeri se-Indonesia itu dapat mempercepat capaian Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto. 

“Yaitu untuk pemerataan ekonomi dan kemiskinan. Jadi desa-desa ini diberdayakan dalam rangka menyambut generasi emas di 2045. Ini juga untuk memastikan bahan baku MBG tersedia dan tidak ada kendala,” ungkapnya. 

Di sisi lain Jamintel Kejagung RI, Reda Manthovani mengatakan program Jaksa Garda Desa baru diluncurkan di Kabupaten Tangerang sebagai pilot project dalam mengawal program pembangunan desa. 

Dia memastikan jaksa-jaksa di kantor Kejaksaan Negeri akan lebih aktif dalam memberikan pengawalan dan pendampingan program pembangunan di Desa. 

“Mindsetnya adalah mengawal desa. Bukan menginterogasi desa, itu harus dijaga agar penggunaan anggaran sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan dalam aturan,” katanya. 

Reda menilai mayoritas kepala desa tidak mengetahui penggunaan anggaran.

Atas hal tersebut, penting bagi desa untuk mendapat pendampingan dan pengawalan Kejaksaan dalam menggunakan dana desa. 

“Dalam aplikasi jaga desa, jika ada jaksa-jaksa mengintimidasi desa itu bisa dilaporkan ke sistem. Ini kajari was-was juga kalau ada Kepala Desa yang melapor. Kita yang praktik di dunia hukum harus membimbing," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved