Berita Jakarta

Soal Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta, Pramono Anung: UMKM Harus Dapat Perlindungan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung beri tanggapan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

Editor: Sigit Nugroho
Foto arsip 23 Juni 2025, Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
TANGGAPI RAPERDA KTR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung beri tanggapan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). 

"Kami mendengar dari banyak elemen dari stakeholder yang memperjuangkan ini. Kami mempertimbangkan baik yang kontra maupun pro yang terdampak secara ekonomi," jelas legislator dari Dapil 8 Jakarta Selatan itu.

Baca juga: Pengaturan Rokok Elektrik di Raperda KTR Jakarta Dinilai Keliru, Tak Sesuai Profil Risiko

Meski begitu, anggota DPRD Fraksi Golkar itu tidak menampik bahwa dalam proses pembahasannya, yang paling alot adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan larangan penjualan radius 200 meter, larangan iklan dan definisi kawasan tempat umum bebas rokok

"Kami juga paham bahwa radius 200 meter itu hampir semua tempat terdampak dan ini justru yang menjadi pertimbangan Pansus untuk merevisi, karena ketentuan ini sangat sulit diterapkan mengingat Jakarta yang luar biasa padatnya," tuturnya.

"Kami pun menyadari ekonomi sedang tidak baik-baik saja, apalagi dari pedagang kecil yang mana pendapatannya 60-70 persen ditopang dari penjualan rokok. Saya sepakat bahwa edukasi menjadi hal penting ke depan setelah Perda KTR ini lahir," papar Farah. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pramono Sebut Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Tak Akan Ganggu Pedagang Kecil, https://jakarta.tribunnews.com/2025/06/23/pramono-sebut-raperda-kawasan-tanpa-rokok-di-jakarta-tak-akan-ganggu-pedagang-kecil.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved