HUT DKI Jakarta

BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Konsultasi di Perayaan HUT DKI Tingkat Kecamatan Mampang Prapatan

Pada kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang membuka Booth Layanan Konsultasi untuk memberikan layanan informasi dan pendaftaran

Editor: Feryanto Hadi
Dok BPJS KETENAGAKERJAAN
LAYANAN KOLSULTASI- BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang membuka booth layanan konsultasi pada Kegiatan Pagelaran Seni Budaya & Bazar UMKM dalam rangka HUT ke-498 DKI Jakarta di Kantor Camat Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang terlibat dalam Kegiatan Pagelaran Seni Budaya & Bazar UMKM dalam rangka HUT ke-498 DKI Jakarta di Kantor Camat Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Pada kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang membuka Booth Layanan Konsultasi untuk memberikan layanan informasi dan pendaftaran peserta baru. 

Booth ini juga berfungsi untuk memberikan konsultasi mengenai program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, serta membantu peserta dalam mengurus klaim atau aktivasi aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang, Noviana Kartika Setyaningtya menyatakan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta memperluas jangkauan kepesertaan di wilayah Jakarta dan sekitarnya

"Melalui kegiatan aktivasi booth di Pagelaran Seni Budaya & Bazar UMKM ini, diharapkan para pengunjung dapat lebih mengenal dan memahami peran serta manfaat BPJS Ketenagakerjaan," kata Ovi di Jakarta, Senin (23/6/2025)

"Selain itu, diharapkan para pekerja juga terdorong untuk mendaftarkan diri agar dapat memperoleh perlindungan yang layak," katanya.

Ovi mengatakan, siapa saja dan apapun jenis pekerjaannya mulai dari tukang ojek, gig worker, seniman, pedagang UMKM, dan jenis pekerjaan lainnya bila terlibat dalam kegiatan ekonomi, berhak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan program Bukan Penerima Upah (BPU).

"Hanya dengan membayar iuran sebesar Rp 36.800/bulan para pekerja BPU bisa terlindungi 3 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) & Jaminan Hari Tua (JHT), ” kata ovi. 

Dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan terus berusaha mengakuisisi UMKM yang belum menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan agar dapat terlindungi dan bisa bekerja dengan tenang dan aman

"Dalam kesempatan ini kami juga memperkenalkan aplikasi resmi kami Jamsostek Mobile (JMO) BPJS Ketenagakerjaan," lanjutnya.

Ovi menyampaikan, JMO merupakan media layanan informasi Program BPJS Ketenagakerjaan dan media pelaporan serta pengaduan atas ketidaksesuaian status kepesertaan, jumlah upah dan jumlah karyawan yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun.

Selain informasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, JMO juga memiliki fitur untuk klaim JHT.

"Jadi peserta bisa melakukan pengajuan klaim setelah tidak lagi aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih cepat dan mudah," terangnya.

"JMO merupakan sarana informasi dan layanan BPJS Ketenagakerjaan dalam satu genggaman. Jadi kami harap semua peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendownload aplikasi JMO agar tidak terlewatkan informasi terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Ovi

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved