Kabar Artis

Kondisi Vidi Aldiano Terus Menurun Ditengah Kisruh dengan Keenan Nasution

Vidi Aldiano tak hadir ke Pengadilan karena harus berobat dan melajukan pemulihan ke Penang, Malaysia.

|
Kolase foto instagram Vidi Aldiano/Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
VIDI ALDIANO DIGUGAT - Kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan mengatakan kondisi kliennya turun saat digugat Keenan Nasution soal lagu Nuansa Bening 

Polemik lagu "Nuansa Bening" mengenai mechanical rights sudah dibahas anak Keenan Nasution, yakni Daryl Nasution, lewat penjelasannya secara virtual.

Daryl memaparkan bahwa dalam database digital stream platform pihak Vidi Aldiano tidak menuliskan nama Rudi Pekerti sebagai pencipta lagu "Nuansa Bening".

Padahal lagu "Nuansa Bening" dibuat oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Vidi Aldiano menuliskan pencipta lagu "Nuansa Bening" dengan nama Keenan Nasution dan VA Records.

"Kalau kita lihat metadata song credit di platform digital, akan terlihat siapa yang mengunggah lagu dan siapa penciptanya. Ternyata, yang mengunggah bukan Suara Hati, melainkan VA Records," jelas Daryl beberapa waktu lalu.

Baca juga: Keenan Nasution Melemah, tak Akan Menuntut Vidi Aldiano Bayar Rp 24,5 M, Ini Syaratnya

Daryl merasa pencantuman VA Records dalam pencipta lagu tidak tepat, karena pencipta lagu "Nuansa Bening" adalah Keenan dan Rudi.

"Sekarang, semuanya berbasis sistem. Hal ini memungkinkan VA Records menarik royalti sebagai pencipta lagu, padahal jelas-jelas itu bukan ciptaan mereka," kata Daryl.

Diberitakan sebelumnya, Keenan Nasution menggugat Vido Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, terkait royalti lagu "Nuansa Bening".

Gugatan Keenan Nasution diterima Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan diberi nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Keenan Nasution mencatatkan adanya lebih dari 300 pertunjukan dari Vidi Aldiano yang membawakan lagu "Nuansa Bening".

Keenan Nasution pun mencatat kerugian yang ia dapatkan dari dugaan pelanggaran hak cipta Vidi Aldiano dari penggunaan lagu "Nuansa Bening" sejak tahun 2008 sampai 2024 dengan nilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar sesuai dengan sanksi yang tertuang dari UU Hak Cipta. (Ari)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved