Kriminalitas

Pakai Kuitansi Palsu, Pelaku Pencurian Toko Emas di Kota Depok Ketahuan Ambil Gelang Rp 20 Juta

Pelaku pencurian toko emas di Depok mengambil dua perhiasan jenis gelang, masing-masing seberat 10 dan 5,7 gram seharga sekitar Rp 20 juta.

TribunDepok/Rifqi Ibnumasy
PELAKU PENCURIAN - Karyawati toko emas berinisial ME (26) nekat mencuri dan melakukan penggelapan di tempat kerjanya di Jalan Dewi Sartika, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. ME saat dihadirkan polisi di Mapolsek Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (19/6/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Karyawati toko emas berinisial ME (26) nekat mencuri dan melakukan penggelapan di tempat kerjanya di Jalan Dewi Sartika, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. 

Saat beraksi, pelaku mengambil dua perhiasan jenis gelang, masing-masing seberat 10 dan 5,7 gram seharga sekitar Rp 20 juta.

Untuk mengelabui atasannya, pelaku membuat kuitansi pembelian dan nota barang palsu untuk dua gelang yang dicurinya itu.

Baca juga: Sudah Tiga Kali Beraksi, Pelaku Pencurian Spesialis Pembobol Warung Sembako Ditangkap

Kapolsek Pancoran Mas AKP Hartono menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi Selasa (8/4/2025).

Pelaku sudah bekerja di toko emas tersebut selama tujuh tahun hingga mengetahui seluk beluk toko.

"Pelaku membuat nota seakan-akan emas tersebut sudah dibeli orang," kata Hartono di Mapolsek Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis.

Baca juga: Pencurian Sepeda Motor di Ciracas Jakarta Timur Marak Terjadi, Begini Cerita Korban hingga Saksi

Sebelum membawa kabur perhiasan curiannya, pelaku terlebih dulu menyisihkan barang tersebut.

Saat kondisi aman, pelaku berencana membawanya. 

Namun sebelum aksinya berhasil, pemilik toko emas menemukan perhiasan yang disembunyikan pelaku ME. 

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 4 Pelaku Pencurian Motor, Korbannya Sempat Kena Sabetan Golok

"Pelapor atau korban menemukan kotak hitam tersebut dan menginterogasi pelaku, lalu pelaku mengakui bahwa itu adalah perbuatannya," kata Hartono.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dilaporkan ke Polsek Pancoran Mas.

Saat ini pelaku terancam dijerat Pasal 363 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (m38)

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved