Pembunuhan

Pembunuhan WNA Australia di Bali, Polisi Tangkap 3 Pelaku, Ada Eksekutor dan Inisiator

Tiga pelaku pembunuhan warga negara asing (WNA) Australia akhirnya bisa ditangkap. Ketiganya berinisial C, T, dan D di mana mereka juga WNA Australia.

Kompas.com
PEMBUNUHAN WNA - Tiga pelaku pembunuhan warga negara asing (WNA) Australia akhirnya bisa ditangkap. Ketiganya berinisial C, T, dan D di mana mereka juga WNA Australia. (Ilustrasi) 

Mereka lantas kabur menggunakan sebuah mobil ke wilayah Tabanan, Bali.

Jadi mobil Fortuner ini kita temukan di wilayah Tabanan, Bali," ujar Daniel.

Setelah itu, para tersangka berganti mobil lain untuk pergi ke Surabaya, Jawa Timur lalu terbang ke luar negeri.

"Jadi mereka berusaha kabur melalui Bandara Soekarno Hatta,"

 "Namun kita tetap berkoordinasi dengan Bareskrim, Imigrasi dan Polda Metro Jaya sehingga upaya ini bisa digagalkan," ucapnya.

Mengutip TribunBali.com, Daniel menuturkan bahwa ketiga tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Mereka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal," lanjut Daniel.

Ia mengatakan, tersangka D diamankan di Bandara Soekarno Hatta saat hendak terbang ke luar negeri.

"Pengamanan pelaku D ini berkat kerja sama antara Polda Bali, Bareskrim, Imigrasi dan Polda Metro Jaya," ucapnya.

Sementara tersangka lainnya diamankan di luar negeri dengan bantuan Interpol di wilayah Asia Tenggara.

"Untuk dua pelaku lainnya diamankan di luar negeri. Ini berkat kerja sama dengan Bareskrim, dan Interpol di wilayah Asia Tenggara," bebernya. 

(Tribunnews.com/Muhammad Renald Shiftanto)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved