Pembunuhan

Pembunuhan WNA Australia di Bali, Polisi Tangkap 3 Pelaku, Ada Eksekutor dan Inisiator

Tiga pelaku pembunuhan warga negara asing (WNA) Australia akhirnya bisa ditangkap. Ketiganya berinisial C, T, dan D di mana mereka juga WNA Australia.

Kompas.com
PEMBUNUHAN WNA - Tiga pelaku pembunuhan warga negara asing (WNA) Australia akhirnya bisa ditangkap. Ketiganya berinisial C, T, dan D di mana mereka juga WNA Australia. (Ilustrasi) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiga pelaku pembunuhan warga negara asing (WNA) Australia akhirnya bisa ditangkap. 

Ketiganya masing-masing berinisial C, T, dan D di mana mereka juga merupakan WNA Asutralia. 

Ketiganya adalah pelaku penembakan yang akhirnya menewaskan ZR (32) dan melukai SG (15).

Para pelaku pembunuhan sudah sampai di Bali pada Selasa (17/6/2025) malam.

Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya menuturkan ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

Pasalnya aksi penembakan hingga menewaskan korbannya itu sudah direncanakan sedemikian rupa. 

Pelaku berinisial D merupakan inisiator sekaligus sosok yang mempersiapkan pembunuhan tersebut. 

Sementara untuk pelaku lainnya masing-masing berinisial C dan T adalah eksekutor penembakan. 

"Saat ini kami melakukan upaya pengembangan. Karena kemarin baru kita amankan dan baru kami bisa periksa tadi malam. Namun dengan beberapa alat bukti kami sudah pastikan tiga orang ini pelaku," ujar Daniel, Rabu (18/6/2025).

Mengutip TribunBali.com, ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Usai Bunuh Istri, Pria Ini ke Rumah Tetangga Sambil Gendong Anak Balitanya Akui Pembunuhan

Meski demikian pihaknya masih mendalami peristwa tersebut dari para tersangka. 

"Kami akan pendalaman lagi, karena kami yakin ketiga ini adalah pelakunya," imbuhnya.

Daniel juga menceritakan kronologi penembakan ini.

Mulanya, para pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung memukul pintu vila di kawasan Badung, Bali, Sabtu (14/6/2025) dini hari.

Di saat itu, mereka langsung menembak korban secara membabi buta.

Mereka lantas kabur menggunakan sebuah mobil ke wilayah Tabanan, Bali.

Jadi mobil Fortuner ini kita temukan di wilayah Tabanan, Bali," ujar Daniel.

Setelah itu, para tersangka berganti mobil lain untuk pergi ke Surabaya, Jawa Timur lalu terbang ke luar negeri.

"Jadi mereka berusaha kabur melalui Bandara Soekarno Hatta,"

 "Namun kita tetap berkoordinasi dengan Bareskrim, Imigrasi dan Polda Metro Jaya sehingga upaya ini bisa digagalkan," ucapnya.

Mengutip TribunBali.com, Daniel menuturkan bahwa ketiga tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Mereka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal," lanjut Daniel.

Ia mengatakan, tersangka D diamankan di Bandara Soekarno Hatta saat hendak terbang ke luar negeri.

"Pengamanan pelaku D ini berkat kerja sama antara Polda Bali, Bareskrim, Imigrasi dan Polda Metro Jaya," ucapnya.

Sementara tersangka lainnya diamankan di luar negeri dengan bantuan Interpol di wilayah Asia Tenggara.

"Untuk dua pelaku lainnya diamankan di luar negeri. Ini berkat kerja sama dengan Bareskrim, dan Interpol di wilayah Asia Tenggara," bebernya. 

(Tribunnews.com/Muhammad Renald Shiftanto)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved