Perjanjian Helsinki Akan Dipakai untuk Tentukan Nasib 4 Pulau di Aceh

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto tidak menutup kemungkinan status empat pulau Aceh yang sempat berpindah ke Sumatra Utara

Editor: Desy Selviany
WartaKota/Alfian Firmansyah
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto tidak menutup kemungkinan status empat pulau Aceh yang sempat berpindah ke Sumatra Utara akan kembali ke pangkuan Aceh

Hal itu kata Bima Arya, tergantung dari hasil penelusuran dan bukti-bukti sejarah kepemilikan empat pulau yang sebelumnya dimiliki Kabupaten Singkil, Aceh tersebut.

Bima Arya mengatakan saat ini pihak Kementerian Dalam Negeri dan sejumlah pihak terkait tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan kepemilikan empat pulau yang sebelumnya berada di Kabupaten Singkil, Aceh

Bukti-bukti tersebut kata Bima Arya akan diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. 

Bukti-bukti tersebut kata Bima Arya bukan hanya berdasarkan letak geografis namun juga ada data historis, politik, sosial, dan kultural. 

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Mengaku 4 Pulau di Singkil Aceh Sudah Dilirik Investor Arab

“Kementerian Dalam Negeri dan bersama sejumlah instansi memperkaya data-data yang didapat,” tuturnya. 

Data ini nantinya yang akan menunjang keputusan akhir wilayah empat pulau tersebut apakah masuk ke Aceh atau Sumatra Utara

Saat ditanya terkait dengan perjanjian Helsinki yang membuat Aceh berdamai dengan pemerintah Indonesia, Bima Arya mengakui bahwa hal itu juga masuk sebagai data pembanding. 

Saat ini pihaknya juga tengah mempelajari perjanjian Helsinki tersebut apakah subtansi isi perjanjian tersebut bisa menguatkan kepemilikan keempat pulau tersebut.

“Itu juga kami pelajari dan dalami masing-masing subtansi ke arah mana kepemilikan yang lebih permanen,” jelasnya.

Sebagai informasi Melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, Tito Karnavian menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil kini masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. 

Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena penamaan pulau yang harus didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Tito menyatakan tidak adanya kesepakatan antara Aceh dan Sumatera Utara menyebabkan pemerintah berwenang menetapkan batas laut yang disengketakan. 

Ketetapan itu diputuskan pada 25 April 2025, setelah melewati rapat di tingkat pusat dengan perhitungan geografisnya.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas Tv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved