Komdigi Hentikan Sementara Platform World, Alexander Sabar: Langkah Preventif Lindungi Masyarakat

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar sebut, pihaknya beri sanksi penghentian sementara ke platform World.

Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews/Dennis Destryawan
HENTIKAN PLATFORM WORLD - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk tetap memberlakukan sanksi penghentian sementara terhadap platform World yang dikelola oleh Tools For Humanity (TFH), termasuk mitra lokalnya PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) beri sanksi penghentian sementara terhadap platform World.

Platform World dikelola oleh Tools For Humanity (TFH), termasuk mitra lokalnya PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengatakan sanksi itu diberikan sebagai hasil dari proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengumpulan data biometrik iris melalui platform World ID yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum nasional.

"Tetap diberlakukan suspend. Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris dan merupakan tindak lanjut proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh," kata Alexander di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (16/06/2025).

Baca juga: Ini Deretan Barang Mewah yang Dibeli Istri Makelar Judi Online di Komdigi, Tas Merek hingga Mobil

Alexander menerangkan, evaluasi teknis atas dokumen, sistem, dan mekanisme yang digunakan TFH menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi serta kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah.

Pihak Kementerian Komdigi juga soroti aspek etika dalam proses pengumpulan data, terutama ketika praktik tersebut menyasar kelompok rentan.

"Kelompok rentan ini mencakup antara lain anak-anak dan remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan tingkat literasi digital rendah, serta mereka yang berada di wilayah terpencil atau dengan akses informasi terbatas," terangnya.

Baca juga: Gibran Pastikan Sudah Unfollow Akun Judi Online, Setwapres: Sudah Dilaporkan ke Komdigi

Komdigi menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan mitranya, yakni penghentian aktivitas pengumpulan dan pemindaian iris, serta pemrosesan data iris (termasuk data yang telah di-hash) yang sebelumnya dilakukan terhadap masyarakat Indonesia.

Lalu, penghapusan permanen terhadap seluruh iris code dan data/kode terenkripsi lainnya yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna.

Kemudian, rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasional yang menjamin tidak ada data anak diproses di masa mendatang.

Kepatuhan penuh terhadap regulasi nasional, sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.

Baca juga: Segini Total Kekayaan Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo yang Diangkat jadi Komut Telkom 

"Kami juga memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem pelindungan data, dan prosedur operasional TFH. Termasuk kewajiban menjamin bahwa tidak terdapat data anak yang diproses apabila TFH hendak melanjutkan kegiatan bisnis di Indonesia," ujar Alexander.

Kementerian Komdigi menekankan bahwa kelangsungan aktivitas TFH di Indonesia akan bergantung pada komitmen nyata perusahaan dalam menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi nasional serta menunjukkan tanggung jawab sosial yang nyata kepada masyarakat.

"Kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab melalui kegiatan pengawasan di ruang digital," jelas Alexander. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komdigi Beri Sanksi Penghentian Sementara Platform World, https://www.tribunnews.com/bisnis/2025/06/16/komdigi-beri-sanksi-penghentian-sementara-platform-world.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved