Berita Nasional

Ini Deretan Barang Mewah yang Dibeli Istri Makelar Judi Online di Komdigi, Tas Merek hingga Mobil

Terdakwa Darmawati memborong tas bermerek dari hasil uang pelicin situs judi online agar tidak terblokir di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Tribun
MAKELAR JUDI ONLINE - Ilustrasi judi online. Terdakwa Darmawati memborong tas bermerek dari hasil uang pelicin situs judi online agar tidak terblokir di Kementerian Komunikasi dan Digital. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa Darmawati memborong tas bermerek dari hasil uang pelicin situs judi online agar tidak terblokir di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Darmawati berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Dia merupakan istri dari Muhrijan alias Agus yang memiliki peran makelar atau penghubung antara Kominfo dengan para agen judi online sejak Maret 2024.

Baca juga: Karyawati Bank Jambi Sedot Rekening Nasabah hingga Rp 7,1 M demi Judi Online, Ini Modusnya

Dalam perannya itu, Muhrijan menetapkan tarif Rp 10 juta per situs ke para agen dan Rp 8,5 juta per situs kepada oknum pegawai Kominfo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, uang hasil kejahatan itu diberikan Muhrijan ke Darmawati.

Darmawati menghabiskan uang hasil kejahatan itu untuk membeli berbagai barang mewah.

Baca juga: Kasus Judi Online dan Upaya Pengalihan Isu, Projo Pertanyakan Siapa Sosok Dalang Sebenarnya?

"(Darmawati baru tahu asal uang) Waktu pas penangkapan saya, Yang Mulia," kata Muhrijan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).

Darmawati disebut jaksa membelanjakan uang hasil kejahatan untuk membeli berbagai barang mewah.

Barang yang dibeli yakni tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.

Baca juga: Budi Arie Setiadi Merasa Namanya Dicatut Terdakwa Judi Online Terkait Isi Dakwaan JPU

Selain itu, dua cincin Louis Vuitton, jam tangan Louis Vuitton warna emas, jam tangan Rolex warna perak, kacamata Dior, koper Louis Vuitton, dan sandal Hermes.

Dia juga memborong tiga unit mobil mewah, yaitu BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.

Darmawati juga membeli iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, dan handphone Asus ROG.

Baca juga: Budi Arie Dapat Pembelaan dari Terdakwa Kasus Judi Online, Sampai Bawa Dunia Akhirat

Selain itu, ia juga belanja MacBook Pro, iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.

Darmawati juga membeli berbagai perhiasan, termasuk 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.

Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Makelar Judol Komdigi Borong Tas Louis Vuitton hingga Chanel Pakai Uang Haram" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved