Berita Jakarta

Dua Pengedar Narkoba di Jelambar Jakbar Ditangkap, Polisi Amankan Sabu dan Alat Hisap

Polsek Grogol Petamburan, membongkar kasus penyalahgunaan narkotika di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Istimewa
PENGEDAR SABU- Polsek Grogol Petamburan, membongkar kasus penyalahgunaan narkotika di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (16/6/2025). Dua pelaku berikut barang bukti sabu dan hisap diamankan. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGANPolsek Grogol Petamburan, membongkar kasus penyalahgunaan narkotika di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (16/6/2025).

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Muhammad Aprino menyampaikan bahwa total ada dua pengedar sabu yang berhasil ditangkap, di antaranya AI alias Codot (33) dan IP (30). 

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,29 gram, uang tunai total Rp 2.747.000, dua unit ponsel, alat hisap sabu, timbangan elektrik, serta dua bundel plastik klip kecil.

"Berawal dari laporan warga, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AI alias Codot dengan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan narkoba," kata Aprino saat dikonfirmasi, Senin.

"Dari pengakuannya, sabu tersebut ia dapat dari IP," imbuhnya. 

Berdasarkan informasi dari AI itu, tim opsnal lantas melakukan penangkapan terhadap IP.

Baca juga: Pria Ini Bobol Akun Online Shop Milik Mantan Bos, Uang Rp 30 Juta Dipakai Main Judol dan Beli Sabu

Dari tangan IP itulah ditemukan sabu, handphone, uang tunai, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. 

Bahkan polisi juga menemukan berbagai barang bukti lain di rumah IP, yakni alat-alat hisap dan timbangan elektrik.

"Kini kedua pelaku ditahan di Polsek Grogol Petamburan guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami harap masyarakat terus berperan aktif dengan memberikan informasi,” pungkasnya. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved