Tito Didesak Revisi Keputusan soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Prof Jimly: Urusan Tetek Bengek!
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Jimly Asshiddiqie merespons polemik tentang empat pulau Provinsi Aceh masuk wilayah Provinsi Sumut.
WARTKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Jimly Asshiddiqie merespons polemik tentang empat pulau Provinsi Aceh masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dia mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk merevisi regulasi yang dibuatnya soal status empat pulau Aceh yang kini menjadi wilayah Sumut.
Empat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Lipan.
Adapun regulasi yang dibuat Tito adalah Keputusan Mendagri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
"Sebaiknya Mendagri cepat bertindak (merevisi), tidak apa telat menyadarinya," ujar Prof Jimly saat dihubungi Warta Kota pada Minggu (15/6/2025).
Baca juga: Prabowo Diusulkan Beri Sanksi ke Mendagri Tito Karena Picu Konflik 4 Pulau Aceh Jadi Bagian Sumut
Baca juga: Gubernur Aceh Tolak “Rayuan” Bobby Nasution Soal Ajakan Kelola Bersama Empat Pulau Sengketa
Jimly mengatakan, Mendagri Tito tak perlu menunggu arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait masalah ini.
Soalnya keputusan yang dibuatnya ini telah menimbulkan polemik di masyarakat, apalagi rekam jejak sejarah menyebut bahwa empat pulau tersebut kepunyaan Aceh.
"Tidak selalu harus menunggu arah Presiden terus, ini urusan tetek bengek (remeh) yang tidak perlu terlalu kaku dengan prosedur-prosedur formal di dewan Otda yang merekomendasikan keputusan terdahulu," katanya.
Sementara itu di akun X miliknya, Jimly juga berkomentar terkait hal yang sama.
Kata dia, pemerintah bisa saja mengubah lagi keputusan tentang empat pulau kembali ke Provinsi Aceh.
Dari sudut pandang nasional dan pusat, lanjut dia, tidak ada kebutuhan penting untuk ubah status pulau-pulau itu jadi bagian Sumut.
"Garis budaya dan historis jauh lebih penting dari garis administratif dan geografis. Secara ekonomi juga sama-sama milik NKRI," pungkas Jimly.
Baca juga: Soal Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Jusuf Kalla: Secara Formal dan Historis Masuk Wilayah Singkil
Sementara itu, dikutip dari Kompas,com, polemik empat pulau yang secara historis milik Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan, yang dialihkan ke Sumatera Utara terus bergulir.
Bukan berkesudahan, polemik tersebut kini sudah sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Dalam Negeri yang seharusnya menjadi bagian penengah dalam polemik ini tak bisa meredam amarah Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau Mualem.
"Macam mana kita duduk bersama, itu kan hak kami, kepunyaan kami, milik kami," kata Mualem saat ditanya terkait tawaran pengelolaan empat pulau secara bersama oleh dua provinsi, Aceh dan Sumut, Jumat (13/6/2025).
Dia menolak keputusan Menteri Dalam Negeri RI Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Dalam keputusan itu, Kemendagri menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: Profil Empat Pulau Sengketa Aceh Vs Sumut, Diduga Punya Kandungan Migas
Sumut bertahan
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tak langsung mengalah meski rekam jejak sejarah empat pulau adalah kepunyaan Aceh.
Menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo ini mempertahankan keputusan Kemendagri yang mengalihkan empat pulau itu ke pelukan Sumatera Utara.
Dia berdalih, pengalihan empat pulau adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan dari provinsi, baik Aceh maupun Sumut.
"Saya sampaikan kemarin, secara wilayah, enggak ada wewenang Provinsi Sumut dan juga setahu saya Aceh mengambil pulau, menyerahkan daerah, itu nggak bisa. Semua itu ada aturannya, kami pemerintah daerah ada batasan wewenang," ujar Bobby, Selasa (10/6/2025).
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Prof Dr Jimly Asshiddiqie
Tito Karnavian
Mendagri
4 Pulau Aceh
Sumut
Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution
Mendagri Pimpin Wisuda 1.305 Lulusan IPDN, Fesal Musaad Masuk 10 Besar Doktor Terbaik |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan, Mendagri Tekankan Pentingnya Cadangan Pangan Pemerintah Daerah |
![]() |
---|
Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung Pelaksanaan Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Dampingi Presiden Prabowo, Mendagri Tito Luncurkan Kelembagaan 80.000 Kopdeskel Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.