Partai Kebangkitan Bangsa

Permudah Warga Dapat Layanan Hukum, Perempuan Bangsa PKB Bikin Mobil Advokasi Dilengkapi AI

Mobil Advokasi sudah mulai beroperasi minggu lalu dengan rute awal di wilayah Kabupaten Blora meliputi 4 desa

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ahmad Sabran
HO
MOBIL ADVOKASI - Ketua bidang Advokasi, Hukum dan Kebijakan Publik DPP Perempuan Bangsa Eva Monalisa 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA — Dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum, advokasi, dan kebijakan publik, DPP Perempuan Bangsa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi meluncurkan Mobil Advokasi, Hukum & Kebijakan Publik yang didukung oleh teknologi Media AI.


Ketua bidang Advokasi, Hukum dan Kebijakan Publik DPP Perempuan Bangsa Eva Monalisa mengatakan inovasi pada Mobil Advokasi menghadirkan pendekatan digital yang memungkinkan masyarakat mengajukan pengaduan secara mudah melalui barcode dan WhatsApp.


"Jadi mobil ini dirancang sebagai pusat layanan keliling yang menjangkau langsung masyarakat di berbagai wilayah, khususnya daerah dengan akses terbatas terhadap bantuan hukum dan kebijakan publik," kata Eva, Sabtu (14/6/2025).


“Kami percaya keadilan harus bisa diakses siapa saja, di mana saja. Dengan integrasi teknologi AI dan media digital, kami berharap pengaduan masyarakat dapat tertangani lebih cepat, tepat, dan transparan,” sambung dia.


Eva menambahkan, launching ini menandai langkah baru dalam digitalisasi pelayanan hukum yang lebih humanis, adaptif, dan menjangkau akar rumput.

Baca juga: Prabowo Diusulkan Beri Sanksi ke Mendagri Tito Karena Picu Konflik 4 Pulau Aceh Jadi Bagian Sumut


Eva mengatakan, Mobil Advokasi sudah mulai beroperasi minggu lalu dengan rute awal di wilayah Kabupaten Blora meliputi 4 desa, yaitu desa Kedungmaling, desa Beran, desa Sumurboto, dan desa Kapuan.


Adapun Fitur Unggulan Mobil Advokasi antara lain:
 • Scan Barcode untuk Pengaduan Cepat. Masyarakat cukup memindai barcode yang tersedia di mobil layanan untuk langsung mengisi formulir pengaduan digital.
 • Layanan WhatsApp 24 jam. Pengaduan juga dapat dikirimkan melalui nomor WhatsApp resmi: dengan panduan otomatis berbasis AI.
 • Pemetaan Isu Secara Digital. Setiap pengaduan akan dianalisis dan diklasifikasikan secara cerdas untuk membantu tim hukum dan advokasi dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.
 • Mobile Office Terintegrasi. Mobil ini juga dilengkapi dengan perangkat untuk konsultasi hukum on-site, edukasi publik, serta sosialisasi kebijakan terkini.(m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved