SPMB 2025

SPMB Jabar 2025 Jenjang SMA/SMK/SLB Dibuka 10 Hingga 16 Juni, Ini Link Unduh Formulir Pendaftaran

Proses pendaftaran SPMB Jabar 2025 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB sudah dibuka pada 10 hingga 16 Juni 2025. 

Editor: Sigit Nugroho
Sumber: spmb.jabarprov.go.id
SPMB JABAR 2025 - Proses pendaftaran SPMB Jabar 2025 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB sudah dibuka pada 10 hingga 16 Juni 2025. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Para orangtua di Jawa Barat (Jabar) yang ingin memasukkan anaknya ke sekolah sudah bisa dilakukan lewat jalur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat tahun ajaran 2025.

Proses pendaftaran SPMB Jabar 2025 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB sudah dibuka pada 10 hingga 16 Juni 2025. 

Pendaftaran SPMB Jabar 2025 dilakukan secara online melalui laman resmi https://spmb.jabarprov.go.id. 

Calon peserta didik diwajibkan mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SPMB Jabar 2025 sesuai dengan jalur seleksi yang diikuti. 

Dinas Pendidikan Jawa Barat telah menyediakan format formulir pendaftaran SPMB Jabar 2025 sesuai jalur masing-masing yang dapat diunduh secara mandiri oleh pendaftar.

Baca juga: Pemkot Depok Ancam Penjarakan Siapapun yang Terlibat Jual-beli Kursi pada SPMB 2025

Ini cara mengunduh formulir pendaftaran SPMB Jabar 2025 jenjang SMA, SMK, dan SLB: 

Buka link unduh formulir pendaftaran SPMB Jabar: https://spmb.jabarprov.go.id/dokumen

Scroll ke bagian bawah halaman; Pilih formulir sesuai dengan jalur pendaftaran yang akan diikuti

Jika jalur tidak tersedia di halaman pertama, klik halaman “2” atau selanjutnya

Klik tombol “Unduh” di sisi kanan daftar dokumen; Formulir pendaftaran SPMB akan terunduh secara otomatis ke perangkat

Cek file di perangkat untuk membuka formulir pendaftaran SPMB tersebut

Setelah itu, isi dan simpan formulir pendaftaran SPMB Jabar 2025 yang sudah diunduh untuk digunakan dalam proses pendaftaran.

Baca juga: Ini Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di SPMB 2025 

Jalur Pendaftaran SPMB Jabar 2025

Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, murid berkebutuhan khusus/disabilitas, serta anak dengan kecerdasan istimewa atau bakat istimewa

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved