Soal Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Jusuf Kalla: Secara Formal dan Historis Masuk Wilayah Singkil

Jusuf Kalla buka suara soal polemik 4 pulau yang sedang menjadi permasalahan antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
JK BUKA SUARA - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla alias JK angkat suara soal polemik 4 pulau yang sedang menjadi permasalahan antara provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla alias JK angkat suara soal polemik 4 pulau yang sedang menjadi permasalahan antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

JK mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan pemerintah Indonesia dengan GAM di Helsinki 2005.

"Soal MoU di Helsinki mengenai perbatasan itu ada pada pasal 114 (mungkin Bab I, ayat I titik 4), yang berbunyi perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Jadi kesepakatan Helsniki itu merujuk ke situ," jelas JK dikediamannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

JK berujar, pada tahun 1956 terbit UU yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno yang meresmikan Provinsi Aceh dan pisah dari Sumatera Utara setelah adanya pemberontakan.

Baca juga: Jusuf Kalla Sebut Kenaika​n Tarif Impor Donald Trump Bakal Jadi Senjata Makan Tuan ​​​​​​​​​​​​​AS

"Jadi, Aceh sebelumnya adalah daerah residen dari Sumatera Utara yang pisah pada tahun 1956," kata JK.
 
Dari hasil perundingan tersebut juga, JK menegaskan empat pulau yang sedang jadi pembicaraan hangat tersebut adalah milik Aceh

"Jadi secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh," ujar JK.

Terkait dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memicu polemik tersebut, JK menegaskan jika UU lebih di atas dibanding Kepmen.

"UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa merubah UU," jelas JK.

JK menerangkan, dalam perundingan di Helsinki tidak menyinggung soal peta wilayah.

Baca juga: Tito Karnavian Diduga Serobot Undang-undang Demi Pindahkan 4 Pulau Aceh ke Sumatra Utara

"Di perundingan Helsinki tidak pernah menyinggung soal peta, tapi perbatasan," terang JK.

Meski demikian, JK hormati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal Kepmen tersebut, karena pertimbangan efisien dan dekat. 

Meski demikian, JK tidak melupakan secara historis. 

"Empat pulau itu masuk Singkil yang dekat dengan Sumatera Utara. Tetapi, itu biasa. Selama ini warga pulau bayar pajaknya ke Singkil," jelas JK.

Di sisi lain, JK juga menanggapi pernyataan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait usulan agar sumber daya di empat pulau itu, dikelola bersama pasca Kepmen.

Baca juga: Kemendari Masukkan Empat Pulau di Aceh ke Sumut, Begini Tanggapan Gubernur Bobby Nasution

Menurut JK, tidak ada daerah yang bisa mengelola sumber daya alam secara bersama-sama.

Apalagi untuk saat ini, JK menilai belum ada faktor penting yang dimiliki oleh pulau tersebut. 

"Toh tidak ada faktor penting di situ. Sekarang tidak ada, tapi mungkin dibelakang hari siapa tahu ada. Kita tidak tahu," ujar JK.

Oleh karena itu, JK berharap agar pemerintah bisa menyelesaikan polemik ini dengan baik.

"Ini masalah peka. Sehingga kita berharap, pemerintah menemukan penyelesaian yang baik," tutur JK. (m32)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved