Berita Depok

Polisi Tangkap 2 Pelaku Ganjal ATM di Cimanggis Depok, Modus Pura-pura Bantu Korban saat Kesulitan

Saat ini aksi kriminal sedang naik, seperti modus ganjal ATM. Terbaru di Cimanggis Depok mereka beraksi dengan pura-pura membantu.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
warta kota/m rifqi
GANJAL ATM - Dua pelaku ganjal mesin ATM diamankan di Mapolsek Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam aksinya mereka pura-pura baik, membantu korban yang kesulitan. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pihak kepolisian dari Polsek Cimanggis berhasil mengamankan dua pelaku ganjal mesin ATM pada Minggu (8/6/2025).

Pelaku berinisial MT (44) dana SB (34) beraksi di sebuah sebuah mesin ATM, Jalan Garuda RT 12 RW 9 Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. 

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono menjelaskan, dalam aksinya, pelaku memasukkan lidi ke dalam slot mesin ATM sebagai pengganjal.

Baca juga: Harap Waspada! Aksi Kejahatan Modus Ganjal ATM Terjadi di SPBU Cendrawasih Cengkareng Jakarta Barat

Baca juga: Polda Metro Tangkap Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM di Bojong Gede Bogor, Begini Modusnya

 Akibatnya, saat seseorang hendak mengambil uang, maka kartu ATM-nya tidak dapat masuk.

“Tujuan supaya nanti ketika ada warga yang hendak mengambil uang melalui ATM tadi yang sudah terganjal itu, sehingga tidak bisa masuk karena sudah diganjal dengan lidi yang memang sudah dipersiapkan oleh pelaku,” kata Jupriono, Kamis (12/6/2025).

Saat korban mulai kesulitan,  kedua pelaku datang dan menawarkan diri untuk menolong. Lantas, pelaku meminta pin ATM milik korban.

Dengan cara licik, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu yang sudah disiapkan sebelumnya. 

Kemudian,  pelaku yang sudah mengetahui pin kartu ATM korban akan menguras uangnya di mesin ATM lain. 

“Tetapi untuk yang peristiwa ini, pelaku belum berhasil mengambil uang melalui ATM-nya korban, sudah berhasil diamankan oleh warga bersama-sama petugas patroli dari Polsek Cimanggis,” ungkapnya. 

Dari hasil pengembangan polisi,  salah satu pelaku berinisial MT berstatus residivis dengan kasus yang sama.

MT melakukan perbuatannya di sejumlah daerah, diantaranya Bekasi, Bandung, Serang,  hingga Cilegon Banten. 

“Ini yang residivis ini sudah tidak terhitung, dia melakukannya, kalau ditunjukkan ke TKP nya bahkan sudah lupa tempat-tempat nya,” ujarnya. 

Atas perbuatannya,  pelaku dijerat dengan Pasal 363 Junto 53 dengan ancaman penjara 7 tahun. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved