Kriminalitas

Harap Waspada! Aksi Kejahatan Modus Ganjal ATM Terjadi di SPBU Cendrawasih Cengkareng Jakarta Barat

Aksi kejahatan modus ganjal ATM terjadi di mesin ATM yang ada di SPBU Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis lalu. Pelaku berhasil ditangkap.

Istimewa
AKSI GANJAL ATM - Ilustrasi ganjal ATM. Aksi kejahatan modus ganjal ATM terjadi di mesin ATM yang ada di SPBU Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/5/2025). Pelaku berhasil ditangkap. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi kejahatan modus ganjal ATM terjadi di mesin ATM yang ada di SPBU Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (22/5/2025).

Seorang pria berinisial DS (33) diamankan saat sedang menjalankan aksinya.

Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana mengatakan, DS tidak beraksi sendirian.

Baca juga: Polda Metro Tangkap Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM di Bojong Gede Bogor, Begini Modusnya

Pelaku diketahui melakukan aksi ganjal ATM dibantu oleh dua rekannya, OI dan BI, yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku DS berhasil kami amankan saat berusaha menipu korban dengan modus menukar kartu ATM milik korban," kata Abdul Jana saat dikonfirmasi Sabtu (24/5/2025).

Insiden ini bermula saat korban bernama Novia akan menarik uang dari mesin ATM. 

Baca juga: Dikejar Polisi, Pelaku Ganjal ATM di Rest Area KM 97B Tol Cipularang Tinggalkan Mobil di Bahu Jalan

Ketika kartu ATM-nya tidak bisa masuk dalam mesin, pelaku DS pura-pura membantu dan memperagakan cara memasukkan kartu, sembari menukar kartu korban dengan kartu lain. 

"Korban yang merasa curiga kemudian menyadari modus penipuan tersebut dan segera meminta bantuan," kata Jana.

Beruntung, ada salah satu anggota Polsek Cengkareng yang sedang patroli melintas di lokasi dan segera mengamankan pelaku DS.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan Ganjal ATM di Ciledug Tangsel, Begini Kronologinya

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 30 lembar kartu ATM dari berbagai bank, sebuah gergaji besi, serta mobil Toyota Rush yang digunakan pelaku.

Pelaku diketahui residivis kasus yang sama.

"Pelaku baru saja keluar dari penjara karena kasus serupa," kata Abdul Jana.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved