Pemutihan Pajak Kendaraan
Warga Tangsel Antre 4 Jam untuk Pemutihan Pajak Kendaraan
Warga Tangsel Antre 4 Jam untuk Pemutihan Pajak Kendaraan. Warga Tangerang Selatan (Tangsel) masih harus mengantre selama berjam-jam
Editor:
Budi Sam Law Malau
warta kota/ronie
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Warga Kabupaten Bogor memenuhi Kantor Samsat Cibinong di Jalan Raya Jakarta Bogor No.50, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/4/2025), antusias untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak beberapa tahun. Warga Tangerang Selatan (Tangsel) masih harus mengantre selama berjam-jam untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor meski masa berlaku program tersebut sudah memasuki bulan terakhir Juni ini.
“Total bayar sekitar Rp 312.000. Kalau bayar biasa bisa jauh lebih besar karena dendanya. Ini meringankan banget,” jelas dia.
Diketahui, program pemutihan pajak di Provinsi Banten berlangsung sejak 10 April dan akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Program ini mencakup penghapusan denda pajak kendaraan bermotor serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2024 ke bawah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.