Sejarah Jakarta
Menyusuri Ruang Pengadilan di Balai Kota Batavia, Tempat Tahanan Menunggu Vonis Eksekusi
Gedung berwarna putih tulang yang sempat menjadi Balaikota Batavia itu, menyimpan banyak lorong waktu.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, TAMANSARI — Sisa-sisa sejarah yang melukiskan bagaimana Belanda saat memimpin Kota Batavia, masih kental dirasakan apabila anda berkunjung ke Museum Sejarah Jakarta atau yang lebih dikenal dengan Gedung Fatahillah.
Gedung berwarna putih tulang yang sempat menjadi Balaikota Batavia itu, menyimpan banyak lorong waktu yang bisa mengantarkan pengunjung kembali ke masa lalu.
Di lantai 2 gedung ini misalnya, terdapat sebuah ruangan megah yang di bagian tengahnya diisi oleh sebuah meja kayu yang panjangnya mencapai 1 meter.
Konon, meja tersebut terbuat dari kayu jati dan diukur sedemikian rupa hingga terlihat mewah dan kental dengan nuansa era kolonial.
Selain meja dan kursi, ada pula seperangkat mebel tua yang tertata rapi di sekitar ruang utama persidangan tersebut.
Baca juga: Mengenang Rasulullah Lewat Museum Sejarah Islam di Bekasi, Banyak Replika Barang Menakjubkan
Namun sayangnya, sebagian barang-barang yang terdiri dari meja dan kursi itu tidak memiliki penjelasan.
Menurut Pramesti Ayutika, pemandu wisata Museum Sejarah Jakarta, area lantai 2 ini dulunya merupakan bekas Raad Van Justitie atau Dewan Pengadilan, dan College van Schepenen atau Dewan Kotapraja.
Di tempat inilah, para Gubernur Jenderal dan pimpinan lain di Batavia menggelar sidang sebanyak tiga kali seminggu untuk menentukan hukuman bagi para terpidana di penjara bawah tanah.

Menurut Pramesti, sejak dibentuk pada 1620, Dewan Kotapraja terdiri dari lima warga kota yang diangkat oleh pemerintah ditambah empat pejabat kompeni.
Tidak ada demokrasi yang dilakukan lima orang pemimpin sidang saat itu, keputusan yang keluar dari Dewan Kotapraja, selalu bisa dirubah oleh Gubernur Jenderal dan penasehatnya di dalam Benteng Batavia yang letaknya tidak jauh dari bangunan yang kini menjadi Museum Sejarah Jakarta ini.
"Dulu di ruangan ini, digunakan para Hakim dan Gubernur Jenderal untuk menentukan hukuman apa yang akan diberikan kepada tahanan," kata Pramesti kepada Warta Kota, Minggu (8/6/2025).
Baca juga: Penjara Bawah Tanah Zaman Belanda, Tahanan Cuma Bertahan 3-7 Hari Sebelum Eksekusi
Pramesti bercerita, kasus-kasus yang ditangani dalam persidangan ini berkaitan dengan keperdataan seperti perceraian dan izin dagang.
Tetapi, ada pula kasus-kasus terkait kriminalitas dan politik yamg menyeret tahanan di penjara bawah tanah.
"Di sini ada dua hukuman yang diberikan, pancung sama penggal," ungkap Pramesti.
Lebih lanjut, area yang sudah berumur lebih dari 300 tahun itu, juga sempat menjadi tempat pemutusan besaran penarikan pajak, pengawasan lembaga umum dan standar timbangan dan takaran, urusan pasar dan penetapan harga barang tertentu, hingga pengesahan perjanjian dan pinjaman untuk memberikan kebebasan kepada budak belian.
Penjara Bawah Tanah Zaman Belanda, Tahanan Cuma Bertahan 3-7 Hari Sebelum Eksekusi |
![]() |
---|
Nisan Keramat Angke di Jakarta Barat Sengaja Ditutupi Kain Guna Menjaga Kasakralan |
![]() |
---|
Menelusuri Jejak Masa Lalu di Kota Tua, Saksi Sejarah dalam Menyongsong 5 Abad Jakarta |
![]() |
---|
Asal Usul Kelurahan Joglo di Jakarta Barat, Lurah Sebut Dulu Ada Rumah Joglo Betawi |
![]() |
---|
Sempat Jadi Bagian Tangerang, ini Asal Usul Penamaan Kelurahan Duri Kosambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.