Jumat, 5 Juni 2026

Berita Nasional

Henry Indraguna Minta Pemerintah Kaji Ulang Penerbitan IUP Raja Ampat

Henry Indraguna Minta Pemerintah Kaji Ulang Penerbitan IUP Raja Ampat. Kawasan konservasi permanen

Tayang:
Istimewa
IUP RAJA AMPAT - Henry Indraguna meminta pemerintah mengkaji ulang penerbitan izin usaha tambang (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Tetapi tetap memperhatikan hak-hak hukum dari pemilik izin tambang (IUP).  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pakar hukum Prof Henry Indraguna meminta pemerintah mengkaji ulang penerbitan izin usaha tambang (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat. 

Tetapi tetap memperhatikan hak-hak hukum dari pemilik izin tambang (IUP). 

Raja Ampat merupakan kawasan konservasi laut dan destinasi prioritas nasional yang mesti dijaga dari ancaman kerusakan, khususnya logistik hasil tambang.

Pemerintah dan stakeholder lainnya, harus mengevaluasi kebijakan pertambangan yang berada dalam radius sensitif ekologi. 

Lokasi tambang ke smelter berdampak pada ekosistem laut, sehingga menjadi hal yang harus dikaji ulang.

Pertumbuhan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam, harus diseimbangkan dengan komitmen melindungi kawasan konservasi.

"Saya mendorong kebijakan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tapi juga kelestarian lingkungan dan masa depan. Aktivitas tambang nikel dapat memicu kerusakan alam dan  menyengsarakan masyarakat adat," ujar Henry Indraguna melalui pesan tertulis, Sabtu (7/6/2025).

Baca juga: Masyarakat Lokal Hanya Dapat Rp 10 juta, DPR Desak Tambang Nikel di Raja Ampat Segera Ditutup

Henry mengatakan pemberdayaan wilayah Raja Ampat sebagai Kawasan Lindung Permanen Pemerintah (ESDM dab KLHK) dapat mendorong Perda atau Perpres penetapan Raja Ampat sebagai Kawasan Ekosistem Laut dan Darat yang Dilindungi Permanen. 

Sehingga menjadikan seluruh Raja Ampat zona eksklusif non-tambang, melainkan ekowisata dan konservasi.

"Pemerintah sebaiknya menolak investasi tambang baru di wilayah konservasi dan mempromosikan Raja Ampat untuk investasi berbasis alam dan berkelanjutan, seperti: Eco-resort, Energi surya dan kelautan, Wisata bahari komunitas," katanya.

Langkah terbaik bagi pemerintah, menurut Henry adalah bersikap tegas, transparan, dan berpihak pada keadilan ekologis dan masyarakat adat. 

"Raja Ampat bukan hanya kawasan kaya mineral, tapi juga warisan dunia yang tak tergantikan," ujar dia.

Menurut Henry status perizinan dan legalitas beberapa perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat

Namun, terdapat kekhawatiran bahwa beberapa izin tersebut dikeluarkan tanpa konsultasi yang memadai dengan masyarakat adat dan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan secara menyeluruh.  

"Dampak lingkungan dan sosialnya, aktivitas pertambangan di Raja Ampat  menimbulkan kerusakan ekosistem laut Raja Ampat yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Eksploitasi tambang dapat merusak terumbu karang dan habitat laut lainnya," kata Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI.

"Ketidakterlibatan masyarakat adat dalam proses perizinan dapat memicu konflik sosial dan ketidakpuasan. Respon masyarakat adat aktivis lingkungan, dan pelaku pariwisata di Raja Ampat telah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan, dengan alasan ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Mereka khawatir bahwa pertambangan akan merusak ekosistem yang menjadi sumber mata pencaharian dan identitas budaya mereka," tambah Henry.

Masyarakat, katanya merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan proses perizinan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka. 

Aktivitas pertambangan tanpa persetujuan masyarakat adat, dapat dianggap melanggar hak-hak mereka yang diakui secara hukum.

Karenanya Henry meminta kepada pemerintah agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pertambangan di Raja Ampat yang telah dikeluarkan, dengan mempertimbangkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 

"Libatkan masyarakat adat agar dapat kepastian bahwa hak-hak masyarakat adat mereka kita hormati, mereka dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan," katanya.

"Langkah-langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan tambang di Raja Ampat berlangsung secara berkelanjutan dan adil bagi semua pihak yang terlibat," paparnya.

Sementara itu dari Perspektif Hukum dan Legalitas, dasar hukum bisa dicabut  jika ditemukan pelanggaran izin lingkungan (UU No. 32 Tahun 2009), tidak adanya persetujuan masyarakat adat (bertentangan dengan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012).

"Potensi pelanggaran izin kawasan konservasi laut dan hutan lindung Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM punya alasan mencabut IUP jika terdapat pelanggaran Amdal atau dampak serius terhadap lingkungan," tuturnya. 

Sedangkan dari Perspektif Ekonomi Makro, kontribusi ekonomi dari tambang di Pulau Gag bersifat jangka pendek, terbatas, dan padat modal, bukan padat karya. 

Sebaliknya, ekowisata Raja Ampat menyumbang triliunan rupiah per tahun dan membuka ribuan lapangan kerja langsung bagi masyarakat lokal.

Dari Perspektif Politik dan Diplomasi, Indonesia sedang mengkampanyekan diri sebagai pemimpin iklim dan konservasi kawasan laut di dunia. Jika tambang terus dilanjutkan, akan ada tekanan internasional (dari WWF, PBB, hingga negara donor seperti Norwegia dan Jerman).

"Keputusan untuk memberhentikan tambang di Raja Ampat menunjukkan keberpihakan negara, kepada hak masyarakat adat sebagai pemilik tanah ulayat," tegas Henry yang juga menjabarlt Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved