Kabar Artis

Dampak Kasus Penipuan dan TPPU, Harta Nikita Mirzani Terkuras, Jaksa Sita Mobil dan Uang Rp 5 Miliar

Sepak terjang Nikita Mirzani berakhir. Kini, jaksa menguras hartanya akibat kasus penipuan dan TPPU yang dilakukan.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Ari Puji
DISERAHKAN KE JAKSA - Pemain film dan presenter Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, asistennya, diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nikita Mirzani dan Mail diserahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke kejaksaan terkait kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan korban selebgram Reza Gladys. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan penipuan, yakni Nikita Mirzani dan asistennya, IM alias Mail.

Nikita Mirzani dan Mail adalah tersangka kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan korban Reza Gladys.

Setelah pelimpahan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan langsung memindahkan tahanan Nikita Mirzani dan Mail.

Baca juga: Tetap Tersenyum, Nikita Mirzani Tidak Diborgol dan Tanpa Baju Tahanan saat Diserahkan ke Kejaksaan

Baca juga: Nikita Mirzani Tampil Seksi Diserahkan ke Kejari Jaksel, Tanpa Borgol dengan Baju Ketat

"Setelah pelimpahan ini, kedua tersangka yakni NM (Nikita Mirzani) dan IM (Mail) kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo di kantornya, Kamis (5/6/2025).

Prabowo menyebut Nikita Mirzani akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, sementara Mail masuk ke dalam Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Selain tersangka, kejaksaan juga menerima berkas dan barang bukti, di antaranya uang tunai yang kami tak bisa sampaikan detil, tapi sesuai dengan apa yang sudah didalilkan (Rp 5 miliar), serta barang bergerak berupa mobil," ucapnya.

Setelah pelimpahan, kejaksaan pun menunjuk enam Jaksa untuk menangani kasus Nikita dan Mail, terkait dugaan penipuan dan TPPU ke Reza Gladys.

"Adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka ini adalah Pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27 b ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UUITE juncto Pasal 55," jelasnya.

"Kedua, Pasal 369 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Berikutnya Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1," tambahnya.

Prabowo menyebut saat ini Jaksa sedang mempersiapkan penyusunan dakwaan, agar perkara Nikita Mirzani dan Mail yang akan dipersidangkan bisa berjalan sesuai aturan.

"Tentunya sesegera mungkin kita akan menyempurnakan dakwaan dan nanti sesegera mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan, prosesnya akan seperti itu, dan nanti setelah pelimpahan silahkan teman-teman mengikuti sidang secara terbuka," ujar Prabowo.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 5 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.

Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved