Berita Bogor

DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Pesan Jaro Ade

DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Pesan Jaro Ade

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
PERDA RETRIBUSI - Wakil Bupati Bogor Jaro Ade (kiri) dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara (kanan) menunjukan dokumen Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor di Cibinong pada Kamis (5/5/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - DPRD Kabupaten Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada Kamis (5/6/2025).
 
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Soekarno-Hatta, Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (5/6/2025). 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara dan dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRD lainnya. 

Hadir pula, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda), dan jajaran Pemkab Bogor.
 
Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang telah memberikan berbagai saran, kritik, dan masukan konstruktif selama proses pembahasan Raperda ini hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
 
“Semoga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut dapat semakin mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Jaro Ade di Cibinong, Kamis (5/6/2025).

Dia menjelaskan Raperda ini akan mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Melalui Perda ini, kita ingin mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor,” papar Jaro Ade.
 
Agenda Rapat Paripurna DPRD lainnya adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor tahun 2025-2029.
 
Terkait hal tersebut, Jaro Ade menuturkan, secara umum, substansi RPJMD Kabupaten Bogor memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan prioritas pembangunan daerah.

"Raperda ini akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025–2029," ungkap Jaro Ade.
 
Dia berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bogor dapat bersama-sama menyelesaikan raperda RPJMD ini tepat waktu.
 
"Setelah dilaksanakannya pembahasan dan diperolehnya persetujuan bersama terhadap Raperda ini, proses akan dilanjutkan dengan tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat terhadap substansi Raperda," tandas Jaro Ade.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved