Berita Nasional

Gibran Berpeluang Digulingkan Lewat Rapat Paripurna, Dasco Datang ke DPR Cek Surat Pemakzulan

Wapres Gibran sedang pusing tujuh keliling, kursinya digoyang pensiunan jenderal TNI. Jika rapat paripurna setuju, putra sulung Jokowi ini selesai.

Editor: Valentino Verry
Istimewa
CEK SURAT PEMAKZULAN - Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendadak mendatangi DPR RI di saat reses, Rabu (4/6/2025). Dasco ingin mengecek surat pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wacana menggulingkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ternyata bukan main-main.

Buktinya, purnawirawan atau pensiunan jenderal TNI telah mengirim surat pemakzulan Gibran ke DPR RI.

Pensiunan jenderal TNI sepertinya sudah gerah melihat kiprah Gibran, sehingga harus digulingkan di tengah jalan.

Terkait wacana itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mengatakan, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dibacakan dalam rapat paripurna. 

Baca juga: Hanya Sekadar Gosip, Istana Bantah Megawati Tak Acuhkan Keberadaan Wapres Gibran

Sesuai Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, jika rapat paripurna tersebut dihadiri 2/3 anggota DPR dan isi surat tersebut disetujui 2/3 peserta rapat paripurna, maka proses pemakzulan bisa dimulai. 

"Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak," ujar Andreas dikutip dari Kompas.com.

Namun, jika rapat paripurna tidak dihadiri 2/3 anggota DPR dan isi surat tersebut tak disetujui 2/3 peserta rapat paripurna, maka proses pemakzulan tidak dapat dimulai. 

"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," ujar Andreas. 

Baca juga: Pertemuan Prabowo, Megawati dan Gibran Memicu Pergunjingan, Ini Analisa Pengamat

DPR sendiri saat ini tengah menjalani masa reses sejak 28 Mei hingga 23 Juni 2025. 

Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan kepada DPR. 

Dasco menyebutkan, surat tersebut masih berada di tangan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. 

"Iya, ini kan kebetulan reses. Saya kan datang, Pak Sekjen-nya juga enggak ada. Saya pengen lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen. Jadi, belum sempat lihat surat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025). 

Dasco mengaku datang ke Gedung DPR untuk menandatangani sejumlah surat. 

Lalu, dia pun menanyakan surat Forum Purnawirawan TNI itu, tetapi ia belum memegang dan melihat isinya. 

"Saya kan tanda tangan surat-surat, terus saya bilang, 'Eh, itu katanya ada surat dari Forum'. 'Oh, masih di Sekjen, Pak'. Sekjen-nya lagi keluar," tuturnya. 

Maka dari itu, Dasco menekankan dirinya belum bisa merespons surat pemakzulan Gibran

"Belum baca, gimana nanggapin," imbuh Dasco.

Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah menyurati DPR dan MPR untuk segera memproses pemakzulan atau impeachment Gibran dari posisi Wakil Presiden. 

Permintaan tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani. 

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut. 

Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. 

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio membenarkan surat tersebut. 

Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal MPR dan Sekretariat Jenderal DPR, Senin (2/6/2025). 

Forum Purnawirawan Prajurit TNI disebutnya siap menghadiri rapat dengar pendapat umum jika DPR memanggil mereka. 

"Jadi di surat itu kita kasih dalam segi hukumnya. Nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," ujar Bimo.


Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved