Berita Nasional

Gibran Berpeluang Digulingkan Lewat Rapat Paripurna, Dasco Datang ke DPR Cek Surat Pemakzulan

Wapres Gibran sedang pusing tujuh keliling, kursinya digoyang pensiunan jenderal TNI. Jika rapat paripurna setuju, putra sulung Jokowi ini selesai.

Editor: Valentino Verry
Istimewa
CEK SURAT PEMAKZULAN - Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendadak mendatangi DPR RI di saat reses, Rabu (4/6/2025). Dasco ingin mengecek surat pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. 

Maka dari itu, Dasco menekankan dirinya belum bisa merespons surat pemakzulan Gibran

"Belum baca, gimana nanggapin," imbuh Dasco.

Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah menyurati DPR dan MPR untuk segera memproses pemakzulan atau impeachment Gibran dari posisi Wakil Presiden. 

Permintaan tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani. 

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut. 

Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. 

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio membenarkan surat tersebut. 

Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal MPR dan Sekretariat Jenderal DPR, Senin (2/6/2025). 

Forum Purnawirawan Prajurit TNI disebutnya siap menghadiri rapat dengar pendapat umum jika DPR memanggil mereka. 

"Jadi di surat itu kita kasih dalam segi hukumnya. Nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," ujar Bimo.


Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved