Kriminalitas

Teguh Aprianto, Pendiri Ethical Hacker Jadi Tersangka Aksi May Day di DPR, Ini Penjelasan Polisi

Teguh Aprianto, Pendiri Ethical Hacker Jadi Tersangka Aksi May Day di DPR, Ini Penjelasan Polisi

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Ramadhan L Q
MAY DAY - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Dirinya membenarkan Pendiri Ethical Hacker, Teguh Aprianto, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam aksi unjuk rasa Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar pada 1 Mei 2025 di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Pendiri Ethical Hacker, Teguh Aprianto, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam aksi unjuk rasa Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar pada 1 Mei 2025 di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, membenarkan Teguh termasuk dalam daftar tersangka yang diperiksa hari ini.

"Benar, salah satu tersangkanya berinisial TA, Teguh Aprianto," ujar Ade Ary, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Selain Teguh, penyidik juga memeriksa enam tersangka lainnya hari ini, yakni CY alias K, GSI, NMAK, AHSWS, JA, dan DSP. 

Adapun pemeriksaan terhadap tujuh tersangka lainnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (4/6/2025).

"Ada tujuh tersangka yang diperiksa hari ini, dan tujuh sisanya akan diperiksa besok," ucap Ade Ary.

Total ada 14 orang yang ditetapkan diketahui sebagai tersangka.

Dari jumlah itu, 10 orang merupakan peserta aksi unjuk rasa.

Sedangkan empat lainnya merupakan petugas medis dan paralegal yang bertugas mendampingi aksi.

"Empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis. Mereka diduga melakukan tindak pidana karena tidak mematuhi perintah atau dengan sengaja tidak segera membubarkan diri setelah diperintahkan tiga kali oleh petugas yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP," jelas Ade Ary.

Polisi Bakal Periksa 14 Orang Mahasiswa Terpisah

Sebanyak 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan dalam dua gelombang, masing-masing tujuh orang pada Selasa (3/6/2025) dan dan tujuh orang lainnya Rabu (4/6/2025).

"Tujuh yang terjadwal untuk agenda klarifikasi hari ini, tujuh lainnya besok," ucap Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak pada Selasa (3/6/2025).

Namun, dari tujuh tersangka yang dijadwalkan hadir hari ini, baru empat orang yang memenuhi undangan klarifikasi hingga siang.

"Sejauh ini yang baru hadir memenuhi undangan klarifikasi dari 7 itu, baru 4 orang yang hadir," tuturnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendampingi sejumlah tersangka termasuk mahasiswa Universitas Indonesia (UI) jalani pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Para tersangka ini dipanggil untuk memenuhi panggilan kedua sebagai bagian dari proses penyidikan.

Perwakilan LBH Jakarta, Astatantica Belly Stanio menyampaikan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan pada panggilan pertama serta permohonan penghentian penyidikan (SP3), tetapi tak dikabulkan.

"Kami pun menyayangkan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi bahwa dari Polda Metro Jaya lebih cenderung untuk meneruskan kasus ini di mana hari ini dilanjutkan dengan panggilan kedua," ucapnya, di Polda Metro Jaya, Selasa (3/5/2026).

"Padahal, kita sama-sama tahu bahwa dengan dilanjutkannya kasus ini, ini adalah sebuah bentuk kriminalisasi, sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa," sambungnya.

Satu dari belasan tersangka, yakni Cho Yong Gi, mahasiswa Filsafat Universitas Indonesia semester 6.

Turut hadir mendampingi Cho Yong Gi, sejumlah akademisi dari Universitas Indonesia, termasuk Ketua Program Studi Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Ikhaputri Widiantini.

Dalam kesempatan ini, Ikhaputri menyampaikan pernyataan sikap resmi dari Program Studi Ilmu Filsafat FIB UI yang mengecam tindakan represif terhadap mahasiswa dalam aksi damai tersebut.

"Dalam sejarah pemikiran filsafat, kebebasan itu merupakan syarat mutlak bagi martabat manusia sehingga ruang publik sepatutnya dipahami sebagai tempat munculnya tindakan dan suara warga negara," ucapnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved