Berita Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Gencar Laksanakan Program Pemutihan Ijazah, Simak Syarat Pengajuannya

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan program pemutihan ijazah bisa menjangkau 6.652 peserta didik pada tahun ini.

Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews
PROGRAM PEMUTIHAN IJAZAH - Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta sedang gencar melaksanakan program pemutihan ijazah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan program tersebut bisa menjangkau 6.652 peserta didik pada tahun ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta sedang gencar melaksanakan program pemutihan ijazah.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan program tersebut bisa menjangkau 6.652 peserta didik pada tahun ini.

Saat ini, masalah penahanan ijazah, masih banyak dialami oleh lulusan sekolah swasta di Jakarta.

Ijazah ditahan oleh pihak sekolah, karena peserta didik belum mampu melunasi tunggakan biaya sekolah meski sudah dinyatakan lulus.

Bahkan, ditemukan ijazah yang tertahan selama bertahun-tahun lantaran belum juga ditebus oleh pemiliknya.

Akibatnya, sebagian dari mereka yang mengalami juga sulit mencari pekerjaan.

Baca juga: Gubernur Pramono Target Tahun ini Bisa Putihkan 6.652 Ijazah Tertahan SD hingga SMA/SMK

Program pemutihan ijazah diharapkan mampu menjadi solusi dari berbagai permasalahan tersebut.

Pendaftaran program pemutihan ijazah bisa dilakukan di kantor Suku Dinas Pendidikan masing-masing Wali Kota setempat.

Ini syarat pengajuan bantuan pengambilan ijazah tertunda atau pemutihan ijazah Pemprov DKI Jakarta:

  • Dari  keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari PTSP Kelurahan
  • Tidak bekerja formal

Saat pengajuan tersebut, pendaftar dapat melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten sesuai domisili satuan pendidikan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar di DTKS
  • Bagi peserta didik penerima KJP Plus, wajib melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan
  • Fotokopi KTP (lampirkan KTP orangtua/wali jika berusia kurang dari 17 tahun)
  • Melampirkan surat keterangan tunggakan pembayaran dari satuan pendidikan dengan mencantumkan nomor telepon satuan pendidikan
  • Melampirkan nomor rekening satuan pendidikan yang masih aktif
  • Melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa seluruh syarat yang dilampirkan adalah benar

Baca juga: Pramono Anung Targetkan 6.652 Ijazah yang Tertahan Diputihkan Tahun Ini

827 Ijazah

Seperti diketahui, Pramono Anung telah lakukan penyerahan ijazah yang tertahan tahap ketiga, pada program pemutihan ijazah, Selasa (3/6/2025).

Sebanyak 827 ijazah diserahkan pada pemiliknya di SMK Miftahul Falah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ratusan ijazah itu, sempat ditahan pihak sekolah karena terkendala biaya.

"Saudara-saudara sekalian, hari ini telah menerima ijazah yang tertahan, ada yang sampai enam hingga tujuh tahun. Saya tahu ini bukan karena tidak mau mengambil, tapi karena kendala biaya," kata Pramono dalam sambutannya, Selasa (3/6/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved