Berita Nasional
Kader PDIP Marah Besar, Minta Prabowo Evaluasi Budi Arie karena Tuding PDIP Mitra Judi Online
Kader PDI Perjuangan melaporkan Budi Arie terkait dengan tuduhan yang disampaikan Budi Arie mengenai informasi aliran dana judi online.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sejumlah kader PDI Perjuangan resmi melaporkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Selasa (27/5/2025).
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/250/V/2025/BARESKRIM tertanggal 27 Mei 2025.
Kader PDI Perjuangan melaporkan Budi Arie terkait dengan tuduhan yang disampaikan Budi Arie mengenai informasi aliran dana judi online.
"Kami melaporkan dugaan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah yang disampaikan oleh terlapor, yaitu Budi Arie Setiadi, mantan Menkominfo,” ujar Wiradarma Harefa, perwakilan Kader PDI Perjuangan, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Perseteruan Makin Panas, Kader Banteng Laporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri: Kami Tersakiti
Tuduhan Tanpa Dasar
Wiradarma mengungkapkan, laporan itu dibuat atas dasar inisiatif sejumlah kader PDI Perjuangan karena merasa marah dan tersinggung atas pernyataan Budi Arie terkait judi online.
“Jangan sembarangan menuduh dan menyebarkan fitnah. Jangan bawa-bawa jabatan Anda untuk membuat pernyataan tanpa dasar,” tegasnya.
Dia juga menekankan pentingnya untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kami meminta Jaksa Agung untuk segera memanggil yang bersangkutan dan mempertanggungjawabkan pernyataannya yang tertuang dalam dakwaan,” kata Wiradarma.
Seruan untuk Evaluasi Pejabat Publik
Selain itu, Wiradarma juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat-pejabat yang dianggap sembrono dalam menyampaikan pernyataan.
“Kami memohon kepada Presiden untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang asal bunyi dan tidak bertanggung jawab dalam mengeluarkan pernyataan,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah kader PDIP mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Mereka menilai pernyataan Budi Arie yang menyebutkan adanya aliran dana judi online yang melibatkan partainya adalah tuduhan fitnah.
“Pernyataan beliau sangat menyakiti kami sebagai kader PDIP. Dia menuduh kami terlibat dalam kasus judi online yang dia klaim ada kaitannya dengan PDIP dan Budi Gunawan,” ungkap Wiradarma.
Tindak Lanjut Laporan Hukum
Wiradarma menjelaskan, laporan ini mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah serta Pasal 27A Undang-Undang ITE.
“Kami merasa sangat tersakiti oleh tuduhan yang disampaikan Budi Arie. Kami melaporkan hal ini karena tuduhan tersebut tidak berdasar,” katanya.
Rencana laporan ini sudah mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
Wiradarma memastikan, DPP PDIP mendukung penuh langkah hukum yang diambil terkait kasus ini.
Disebut di Surat Dakwaan
Nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan jaksa dalam perkara judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, seorang wiraswasta sekaligus teman dekat Budi Arie. Selain itu, ada Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo yang terlibat dalam praktik ini.
Dua terdakwa lainnya adalah Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, serta Muhrijan alias Agus yang mengaku sebagai utusan dari direktur Kemenkominfo.
Mereka bersama sejumlah pihak lainnya didakwa atas pelanggaran UU ITE dan KUHP terkait judi online.
Disebutkan dalam dakwaan, Budi Arie saat menjadi Menkominfo diduga mendapatkan jatah hingga 50 persen untuk setiap situs judi online yang tidak diblokir.
Terungkap di persidangan, pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs judi online.
Zulkarnaen kemudian menawarkan Adhi Kismanto, yang meski tidak lulus seleksi tenaga ahli karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja dengan perhatian khusus dari Budi Arie.
“Namun, dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie, maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” kata jaksa dalam dakwaan.
Adhi kemudian melaporkan data situs judi yang ditemukan ke kepala tim take down untuk dilakukan pemblokiran, tapi faktanya, situs-situs itu justru dibekingi agar tidak diblokir.
Pembagian keuntungan dari ‘perlindungan’ situs judi itu pun terungkap dengan jelas. Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan bertemu dan sepakat menetapkan biaya Rp 8 juta per situs per bulan.
Dari total pendapatan, pembagian komisi dirinci bahwa Adhi mendapat 20 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan Budi Arie sebesar 50 persen.
Pada April 2024, Budi Arie memberi arahan agar penjagaan situs judi tidak dilakukan di lantai tiga Komdigi.
“Selanjutnya Zulkarnaen dan Adhi menemui Budi Arie di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Budi Arie,” bunyi surat dakwaan.
Zulkarnaen juga menyatakan dalam sebuah pertemuan bahwa Budi Arie mengetahui praktik penjagaan situs judi online.
“Pada pertemuan tersebut, Zulkarnaen menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh Budi Arie Setia. Namun Zulkarnaen sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Zulkarnaen merupakan teman dekat Budi Arie,” jelas dakwaan.
Pada Mei 2024, Muhrijan menerima 3.900 situs judi untuk dilindungi dan mengantongi Rp 6 miliar dari Muchlis Nasution di Jakarta Utara.
Total uang dari penjagaan situs judi mencapai Rp 48,7 miliar. Uang itu kemudian dibagikan dengan sistem kode untuk sejumlah pihak, termasuk untuk Budi Arie.
Berikut kode jatah komisi pengamanan situs judol:
Bagi D : merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh
Bagi S : merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin
Bagi R : merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada
Bagi PM : merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
Bagi Kawanan : merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada Zulkarnaen Aprilianyony, Adhi Kismanto Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus
AD : merupakan kode bagian untuk Adhi Kismanto
AG : merupakan kode bagian untuk Muhrijan alias Agus
AL : merupakan kode bagian untuk Alwin Jabarti Kiemas
CHF : merupakan kode bagian untuk Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
Terkait surat dakwaan tersebut, Budi Arie membantah keterlibatannya.
Ia mengatakan pernah digoda oleh orang partai politik (parpol) untuk ikut berbisnis judi online. Kala itu, dia baru diangkat menjadi Menkominfo.
Budi Arie bilang, dirinya diminta untuk melindungi situs judi online yang akan diblokir. Namun, dia mengaku menolak tawaran itu.
"Dulu waktu awal di Kominfo, saya digoda (berbisnis judi online) dan mohon maaf, ternyata setelah saya ingat-ingat siapa yang meng-approach untuk damai, oh ternyata related by Partai Mitra Judol itu. Pastilah (partai parlemen)," katanya dalam program Gaspol! yang ditayangkan di YouTube Kompas.com, Jumat (23/5/2025).
Dalam momen tersebut, Ketua Relawan Pro Jokowi (Projo) ini menegaskan bahwa dirinya tidak menerima aliran dana apalagi membekingi situs judi online. Dia mempersilakan aparat penegak hukum untuk memeriksa rekeningnya.
"Mau pakai apa? Pakai aja PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Mau pakai mekanisme apa? Pakai audit forensik, silakan saja," kata Budi Arie.
Budi Arie menilai, ada pihak yang sengaja me-framing agar masyarakat menganggap dia sebagai gembong judi online. "Ya (ada pihak) mau mem-framing bahwa judi online ini gembong saya. Padahal saya orang yang paling serius memberantas judi online," kata Budi Arie.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Purbaya Baru Sepekan Jadi Menkeu Sudah Digugat Tutut Soeharto di PTUN |
![]() |
---|
Pustakawan Diingatkan untuk Jadi Navigator Pengetahuan di Era AI, Jangan Cuma Kelola Buku |
![]() |
---|
Dipercaya Reformasi Polri, Segini Harta Mantan Wakapolri Ahmad Dofiri |
![]() |
---|
Gibran Rakabuming Raka Absen di Reshuffle Besar-besaran Kabinet Merah Putih |
![]() |
---|
Jabatan Menteri Kosong, Istana Ungkap Nasib Kementerian BUMN Kedepannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.