Berita Rergional
Dedi Mulyadi Terapkan Jam Malam Mulai Juni, Pelajar Wajib Didampingi Orangtua untuk Keluar Rumah
Selama jam malam para pelajar di Jawa Barat wajib didampingi orangtua, jika memiliki kebutuhan mendesak untuk keluar rumah.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Sigit Nugroho
"Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali," tambahnya.
Peserta didik yang dimaksud aturan ini adalah individu yang sedang mengembangkan potensi dirinya melalui berbagai proses pembelajaran di satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah dan atas.
Baca juga: Cerita Dedi Mulyadi Lunasi Biaya Pengobatan Pasien Tidak Mampu Bayar di RSUD Pelabuhanratu Sukabumi
Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan kegiatan malam bagi peserta didik.
"Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan, kelurahan, satuan pendidikan dasar masyarakat dan Dinas Pendidikan Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah serta satuan pendidikan khusus," tulis SE tersebut.
Aturan jam malam ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Jabar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan," tutup surat tersebut. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.