Berita Rergional

Dedi Mulyadi Terapkan Jam Malam Mulai Juni, Pelajar Wajib Didampingi Orangtua untuk Keluar Rumah

Selama jam malam para pelajar di Jawa Barat wajib didampingi orangtua, jika memiliki kebutuhan mendesak untuk keluar rumah.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Sigit Nugroho
TribunnewsDepok/M Rifqi Ibnumasy
JAM MALAM PELAJAR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menerapkan jam malam bagi pelajar mulai Juni 2025. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi berencana menerapkan aturan jam malam bagi pelajar mulai Juni 2025.

Selama penerapan jam malam, anak-anak yang masih berstatus pelajar dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB.

Para pelajar wajib didampingi orangtua, jika memiliki kebutuhan mendesak untuk keluar rumah.

"Kemudian, misalnya ada aspek yang bersifat ekonomi yang harus kita selesaikan, boleh," kata Dedi Mulyadi, Selasa (27/4/2024).

"Selama itu bukan untuk kepentingan nongkrong dan menghabiskan waktu yang tidak ada relevansi dengan kebutuhan hidup dan pendidikan," ujar Dedi Mulyadi.

Baca juga: Dedi Mulyadi Terapkan Jam Malam untuk Siswa di Jawa Barat, Dilarang Keluar Rumah Mulai Jam 21.00 WIB

Untuk merealisasikan aturan tersebut, pemerintah akan membuat kesepakatan dengan TNI-Polri, Satpol-PP, hingga pengurus lingkungan RT/RW. 

"Ya nanti pasti ada. Mereka dipanggil ke guru, guru BK, dan nanti ada proses pendidikan. Model-model yang kemarin itu akan kita terus kembangkan," tutur Dedi Mulyadi.

Surat Edaran

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) secara resmi memberlakukan aturan jam malam bagi warga yang berstatus pelajar dengan tujuan mewujudkan generasi Panca Waluya.

Aturan ini melarang siswa untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Siswa masih diizinkan keluar rumah saat malam hanya untuk keperluan penting dan darurat, seperti kegiatan sekolah atau keagamaan.

Baca juga: Berencana Terapkan Jam Malam, Dedi Mulyadi Atur Anak-anak Sekolah Tidak Boleh Nongkrong Malam Hari

Penerapan aturan ini berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025.

Dalam SE tersebut, peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

"Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali," tulis Dedi Mulyadi dalam SE yang diterima Kompas.com, Selasa (27/5/2025).

Baca juga: Kenakalan Remaja Semakin Marak, Dedi Mulyadi Bakal Terapkan Jam Malam untuk Pelajar di Jawa Barat

Peserta didik juga diperkenankan berada di luar rumah ketika bersama orang tua atau dalam situasi darurat seperti bencana alam.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved