Premanisme

Ormas PP Raup Pendapatan Rp 7 miliar dari Parkiran RSUD Tangsel, Aliran Dananya Diungkap Polisi

Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) meraup pendapatan miliaran rupiah dari penguasaan lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan. 

Warta Kota/Alfian Firmansyah
PENDAPATAN MILIARAN - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah ) di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024). Wira menyebut organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) meraup pendapatan miliaran rupiah dari penguasaan lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) meraup pendapatan miliaran rupiah dari penguasaan lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan

Hal itu diungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).

Awalnya diketahui ormas PP tersebut sudah menguasai lahan parkir RSUD Tangerang Selatan sejak tahun 2017.

Setiap harinya mereka memungut Rp 3.000 untuk kendaraan sepeda motor dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil.

"Di dalam satu hari jenis roda 2, berkisar 600 lebih, sedangkan untuk kendaraan roda empat itu kami coba hitung ada lebih dari 170 kendaraan roda empat," kata Wira. 

Praktik yang berlangsung sejak tahun 2017 itu menghasilkan pendapatan yang luar biasa selama bertahun-tahun.

Wira menyebutkan bahwa total pendapatan ormas tersebut selama bertahun-tahun bisa mencapai miliaran rupiah.

Estimasi polisi, apabila dalam satu hari itu ormas menarik parkir Rp 3.000 untuk motor dan Rp 4.500 untuk mobil, maka dalam sehari ormas Pemuda Pancasila mendapatkan Rp 2.281.500 per hari.

Baca juga: Termasuk Ketua Ormas PP Tangsel, 30 Orang Jadi Tersangka Bentrok Rebutan Lahan Parkir di Pamulang

"Sehingga jika diakumulasikan itu sampai angka lebih dari 1 miliar, dan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017. Kurang lebih sudah mendapatkan mungkin lebih dari Rp 7 miliar, hasil dari mengelola parkir di RSUD Tangsel," jelas Wira.

Nilai pendapatan fantastis dari parkiran itu tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan dibagikan ke internal organisasi.

"Kemudian hasil parkir tersebut dibagi mulai kepada anggota PP untuk membeli akomodasi kantor, memberikan iuran kepada organisasi, kemudian memberikan iuran atau jatah ke ketua PP, per harinya juga ada sampai setiap bulannya," ujarnya.

Ia juga menyebut, Inspektorat Daerah Tangerang Selatan telah melakukan penghitungan potensi kerugian daerah akibat pengelolaan liar parkir RSUD tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini, dari inspektorat daerah Tangerang Selatan, telah melakukan penghitungan terhadap pemasukan daerah yang bisa atau uang yang seharusnya masuk ke kas daerah itu seharusnya bisa disetor sekitar Rp5 miliar," tandas Wira.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 31 tersangka dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.

"Kemudian terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun, kemudian pasal 169 dengan ancaman tahun, pasal 385 dengan ancaman 4 tahun, dan pasal 335 dengan ancaman 1 tahun," kata Wira.

Baca juga: 34 Orang Terduga Pelaku Pungli hingga Juru Parkir Liar Diamankan Polisi di Cengkareng Jakarta Barat

Kericuhan Akibat Parkir

Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi kericuhan yang terjadi di Rumah Sakit Umum (RSU) Pamulang, Tangerang Selatan. 

Kericuhan ini bermula dari tindakan intimidasi yang dilakukan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap mitra sewa parkir RSU Pamulang Tangsel, PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa itu dimulai saat lima orang yang merupakan oknum anggota ormas melakukan intimidasi terhadap mitra sewa parkir RSU Pamulang, Tangsel. 

"Mitra sewa tersebut mengalami intimidasi saat hendak memulai aktivitas mereka. Awalnya, lima orang yang merupakan oknum dari sebuah ormas," ujar Ade Ary, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Ade Ary menjelaskan, intimidasi yang terjadi berupa perintah untuk menurunkan alat kerja mereka, sehingga pekerjaan terhambat selama beberapa jam. 

"Pekerjaan yang tengah berlangsung, yakni pembuatan pondasi gate parkir, terhambat. Kemudian saat menurunkan boks serta palang parkir terus mendapat intimidasi, selanjutnya secara bertahap oknum anggota ormas lainnya berdatangan," katanya.

Seiring berjalannya waktu, tambahnya, lebih banyak anggota ormas yang datang ke lokasi.

"Secara bertahap, anggota ormas lainnya berdatangan," ujar Ade Ary.

Tak hanya itu, ormas yang diketahui berinisial PP ini kemudian mengerahkan sekitar 30 orang untuk merobohkan palang gerbang yang baru dipasang oleh mitra sewa RSU Tangsel. 

"Palang gerbang yang roboh tersebut mengenai salah satu pekerja, menyebabkan luka memar dan lecet di kaki kanan," jelas Ade Ary.

Setelah menerima laporan, tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan langsung melakukan penyelidikan. 

"Kami mengamankan 30 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa ini," katanya.

Dalam proses penyelidikan, setelah memeriksa saksi-saksi, korban, dan para tersangka, 30 orang anggota ormas tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Ke-30 orang ini ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya," ungkap Ade Ary.

Sementara itu, ormas ini diduga telah menguasai lahan parkir di RSU Tangsel selama delapan tahun. 

Namun, setelah pihak rumah sakit menunjuk vendor resmi untuk mengelola parkir, anggota ormas tersebut diduga melakukan intimidasi.

Menurut Ade Ary, tindakan intimidasi tersebut merupakan bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.

"Ini adalah tindakan premanisme yang sudah berlangsung lama. Menurut laporan, ormas tersebut telah menguasai lokasi parkir selama delapan tahun," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, RSU Pamulang Kota Tangerang Selatan, berubah tegang ketika sejumlah oknum ormas tiba-tiba memicu keributan hebat di area rumah sakit, Rabu (21/5/2025) malam.

Pada malam itu, suasana rumah sakit yang biasanya tenang, berubah menjadi arena cekcok panas.

Insiden cekcok melibatkan ormas Pemuda Pancasila versus PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI), perusahaan yang mengerjakan sistem parkir otomatis di RSU Tangsel. (m31)

(Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah, WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved