Narkoba
Industri Rumahan Narkotika di Bekasi Dibongkar Polisi, Barang Bukti Capai Miliaran
Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi membongkar sindikat industri rumahan narkotika di Bekasi, Jawa Barat dengan menangkap lima orang tersangka.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi membongkar sindikat industri rumahan narkotika di Bekasi, Jawa Barat.
Dari pengungkapan ditangkap lima tersangka berinisial M (28), K (33), S (35), FM (24), dan MS (25).
Mereka ditangkap di beberapa lokasi, yakni di Kampung Ciketing Sumur Batu dan Mustika Jaya (Kota Bekasi), apartemen di Tarumajaya serta di wilayah Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
"Pengungkapan kasus ini berlangsung dalam kurun waktu 12 April hingga 16 Mei 2025," kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto dalam keterangan pada Kamis (22/5/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan itu hasil penggerebekan di empat lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Dari hasil pengungkapan ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 189,18 gram, bibit sintetis (sinte) 373,5 gram, tembakau sinte seberat 2.016,22 gram, ekstasi 1,5 butir, serta obat daftar G sebanyak 1.339 butir.
"Jadi modusnya produksi narkotika di rumah, mulai dari tembakau sinte, sabu dan lainnya," jelasnya.
Baca juga: Polres Karawang Tangkap 31 Tersangka Pengedar Narkotika, Barang Bukti Sabu 1 Kilogram Lebih
Rangkaian Penggerebekan di Empat Lokasi
Kasatnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, menambahkan kronologi penangkapan yang dimulai dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Setu.
Dari informasi tersebut, pada 11 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, polisi menangkap dua tersangka, M dan K, di Kampung Ciketing Sumur Batu, dengan barang bukti sabu seberat 154,32 gram.
Penangkapan berikutnya terjadi pada 29 April 2025 pukul 18.15 WIB, di Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikaya, Kota Bekasi.
"Di lokasi itu, petugas mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sinte dengan barang bukti 22 paket sinte seberat 3,86 gram serta 1,5 butir ekstasi," jelasnya.
Kemudian pada 3 Mei 2025, petugas kembali melakukan penggerebekan di sebuah apartemen kawasan Harapan Indah, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Polisi menemukan 8 klip plastik bening berisi bibit sinte dengan berat total 373,5 gram serta 14 plastik ziplock berisi tembakau sintetis siap edar seberat 2.016,22 gram.
Terakhir, pada 14 Mei 2025, tersangka MS diamankan di Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 780 tablet kuning diduga eksimer, 483 tablet putih jenis tramadol, dan 76 tablet merek Trihexyphenidyl.
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Peredaran 516 kilogram Sabu, Polisi Lacak Aliran Uang 7 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.