Berita Nasional

Henry Indraguna Imbau Hakim Jauhi Gaya Hidup Mewah dan Terapkan Pola Hidup Sederhana

Henry Indraguna Imbau Hakim Jauhi Gaya Hidup Mewah dan Terapkan Pola Hidup Sederhana

Istimewa
IMBAU HAKIM SEDERHANA - Praktisi dan pengamat hukum Prof Henry Indraguna mendukung Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum yang ditandatangani oleh Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto, Kamis 15 Mei 2025. Di mana dalam surat edaran itu mengimba kepada aparatur peradilan, termasuk para hakim, untuk menjauhi gaya hidup mewah dan hedonis yang berorientasi pada pencarian kesenangan serta kepuasan tanpa batas. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Praktisi dan pengamat hukum Prof Henry Indraguna mendukung Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum yang ditandatangani oleh Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto, Kamis 15 Mei 2025.

Di mana dalam surat edaran itu mengimba kepada aparatur peradilan, termasuk para hakim, untuk menjauhi gaya hidup mewah dan hedonis yang berorientasi pada pencarian kesenangan serta kepuasan tanpa batas.

"Penerapan pola hidup sederhana merupakan langkah preventif dalam mencegah korupsi dan pelanggaran etik. Selain itu, hal itu juga dianggap sebagai upaya kolektif dalam menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," ujar Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Mahkamah Agung Perintahkan Ketua PN Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution

Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar tersebut juga mengatakan pola hidup sederhana bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak-hak pribadi.

Melainkan cerminan dari integritas, tanggung jawab, dan keteladanan. 

"Penerapan pola hidup sederhana juga merupakan langkah preventif untuk penguatan judicial integrity, menghindari perilaku koruptif dan pelanggaran kode etik, sekaligus menjadi bagian dari upaya kolektif dalam menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," katanya.

Selain menekankan pentingnya menjauhi hedonisme, surat edaran itu juga, kata dia mengimbau aparatur peradilan umum beserta keluarganya untuk menghindari perilaku konsumtif, seperti membeli, menggunakan, dan memamerkan barang-barang mewah. 

"Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan," tutur Henry.

Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya, menurut Henry wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang sederhana, kebersahajaan, dan integritas.

Dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan.

"Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme) dan menghindari perilaku konsumtif," kata dia.

Baca juga: Kerap Pamer Gaya Hidup Mewah di Media Sosial Kepala Bea Cukai Jogja Dicopot Oleh Kemenkeu

Termasuk katanya dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.

Saat melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya, kata Henry wajib juga dilakukan secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya. 

"Serta menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," tegasnya.

Dalam surat edaran Mahkamah Agung tersebut, hidup sederhana ini bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggung jawab, dan keteladanan bagi para hakim.
 
 Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
 
 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved