Sidang Ricuh

Mahkamah Agung Perintahkan Ketua PN Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution

Mahkamah Agung Perintahkan Ketua PN Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution ke penegak hukum

Data foto WartaKota
PERINTAH MAHKAMAH AGUNG -- Foto gedung Mahkamah Agung (MA). MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara melaporkan Razman Arif Nasution ke penegak hukum karena sudah membuat kericuhan di sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris. (Dok. WartaKota) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) meminta dan memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan pengacara Razman Arif Nasution ke aparat penegak hukum.

Hal ini merupakan buntut dari aksi ricuh Razman Arif Nasution dalam persidangan kasus pencemaran nama baik Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), 

Mahkamah Agung juga meminta Ketua PN Jakarta Utara melaporkan Razman Arif ke organisasi advokat yang menaunginya.

Baca juga: Nikita Mirzani Komentari Aksi Razman Nasution Terhadap Hotman Paris: Dia Lawyer Tapi Bloon

"MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," bunyi pernyataan resmi dari MA, Senin (10/2/2025), dilansir dari Kompas.com.

"Dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," lanjutnya.

Mahkamah Agung berharap kejadian serupa tak terjadi lagi di masa mendatang.

Sebab menurut MA, aksi ricuh Razman Arif Nasution dinilai sudah mencoreng dan melecehkan marwah pengadilan.

Mahkamah Agung meminta ketua majelis hakim bertindak tegas dalam persidangan Razman vs Hotman selanjutnya sesuai dengan Pasal 3 jo.

Pasal 6 Ayat (3) Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan di Persidangan.

Baca juga: Begini Sindiran Hotman Paris Saat Razman Emosional hingga Ngamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

"Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan, sehingga apabila para pihak yang ada di persidangan menimbulkan kegaduhan, maka Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang," tutur MA.

Mahkamah Agung Republik Indonesia mengecam aksi Razman Arif Nasution yang mengamuk di persidangan kasus pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.

Adapun kericuhan itu dipicu dari keputusan Hakim Ketua Sofia Tambunan untuk menggelar sidang secara tertutup.

Razman kemudian mendatangi Hotman Paris Hutapea yang sedang duduk di depan majelis hakim.

Dua pria langsung mencegah aksi Razman karena dianggap telah melanggar ketertiban di ruang persidangan.

Razman Ngamuk Lagi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved