Berita Jakarta

Gubernur Pramono Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Pegawai

Gubernur Pramono Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Pegawai. Pramono meminta warga Jakarta melapor jika ijazahnya ditahan perusahaan

Wartakotalive.com/ Yolanda Putri Dewanti
PRAMONO ANCAM PERUSAHAAN - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengancam akan mencabut izin usaha bagi perusahaan yang menahan ijazah pegawai atau karyawannya saat berada di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025). Menurut Pramono apapun alasannya sebuah perusahaan dilarang menahan ijazah karyawannya atau para pekerjanya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengancam akan mencabut izin usaha bagi perusahaan yang menahan ijazah pegawai atau karyawannya.

Menurut Pramono apapun alasannya sebuah perusahaan dilarang menahan ijazah karyawannya atau para pekerjanya.

Bila ada perusahaan yang kini terlanjur menahan ijzah karyawan atau pekerjanya, Pramono meminta agar pihak perusahaan segera mengembalikannya.

Baca juga: Dharma Pongrekun Titip Pesan untuk Pramono, Minta Warga Jakarta Diberi Hak Tolak dari Pemaksaan

"Dan bagi siapapun yang menahan ijazah siapapun yang bekerja di situ harus segera dikembalikan. Kalau tidak izinnya saya cabut. Iya izinnya saya cabut," ungkap Pramono di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Pramono pun meminta pada warga Jakarta yang ijazahnya ditahan perusahaan agar segera melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) DKI Jakarta.

Menurut Pramono dirinya sudah memerintahkan Disnaker agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.

"Pokoknya kalau ada kejadian di Jakarta yang seperti itu, saya minta untuk segera diselesaikan," jelas Mantan Sekretaris Kabinet era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Pernyataan Pramono ini menanggapi postingan akun TikTok Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang mendatangi langsung sebuah klinik di Jakarta usai menerima laporan adanya kasus penahanan ijazah oleh pihak manajemen.

Baca juga: Bertemu Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Ini Usulan Ahok Terkait Pengelolaan Parkir di DKI

Dalam video yang diunggah resminya, Immanuel terlihat datang bersama petugas Dinas Ketenagakerjaan Jakarta. Ia menemui pihak perusahaan dan mengonfirmasi adanya permintaan uang sebesar Rp40 juta sebagai “tebusan” untuk mengembalikan ijazah milik salah satu karyawan.

“Kami dari Dinas Ketenagakerjaan, saya Wakil Menteri Ketenagakerjaan nama saya Immanuel Ebenezer kita mau kemari ada laporan dari mbak ini katanya kalau minta ijazah itu harus sudah tebusan. Coba diskusi boleh, yang ditahan ijazahnya diminta 40 juta, kan gila untuk dinas DKI cepat gercep,” ucap Immanuel.

Ia menuntut perusahaan segera mengembalikan ijazah yang ditahan.

Jika masih ada ijazah karyawan yang disimpan atau bahkan hilang, ia meminta agar kasus tersebut diproses secara hukum, termasuk kemungkinan dikenakan pasal penggelapan dan pemerasan.

“Tidak ada lagi tahan-tahan ijazah karyawan! yang nahan dan menghilangkan kena pasal penggelapan. Yang nahan minta tebusan kena pasal pemerasan,” demikian bunyi keterangan dalam video yang telah ditonton puluhan ribu kali itu.

Bagi masyarakat yang mengalami hal serupa, Immanuel juga membuka saluran pengaduan melalui situs resmi www.buruhtanyawamen.id. (m27)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 
 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved