Djaka Budi Dilantik jadi Dirjen Bea Cukai, Status Terbarunya di TNI Diungkap Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengeklaim, status Letjen Djaka Budi Utama sudah purnawirawan atau sudah tidak aktif lagi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Letjen Djaka Budi Utama resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (23/5/2025).
Penunjukan Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai itu menjadi sorotan karena ia disebut masih aktif sebagai anggota TNI.
Sementara Kementerian Keuangan tidak termasuk dalam daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota TNI.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan status Djaka Budi Utama sudah purnawirawan alias sudah tidak aktif lagi di TNI.
"Purnawirawan jadi enggak ada masalah. Sudah selesai jadi Purnawirawan," kata Airlangga usai menghadiri Pelantikan Pejabat Eselon I Kemenkeu, di Gedung Juanda I Kemenkeu, Jumat (23/5/2025).
Kementerian Keuangan juga menulis gelar Djaka yakni Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama S.Sos.
Hal itu pada saat pelantikan Pejabat Eselon I Kemenkeu yang disiarkan secara virtual Jumat (23/5) pagi.
Pengakuan senada juga disampaikan TNI yang memastikan Letjen TNI Djaka Budi Utama yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai sudah tidak lagi berstatus sebagai prajurit aktif sejak 14 Mei 2025.
“Per tanggal 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif, dan telah memasuki masa pensiun dini," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).
Djaka mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif dan mulai menjalani proses administrasi pensiun sejak awal Mei 2025.
Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/566/V/2025 tanggal 5 Mei 2025, Djaka sempat dimutasikan menjadi Perwira Tinggi Khusus di Mabes TNI AD.
“Bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan mengikuti proses pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kapuspen.
Baca juga: Dipilih Prabowo jadi Dirjen Bea dan Cukai, Segini Harta Kekayaan Letjen TNI Djaka Budhi
“Tanggal 5 Mei 2025, Keputusan Panglima TNI nomor Kep/566/V/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Letjen TNI Djaka Budi Utama dimutasikan menjadi Pati Khusus Mabesad,” tambahnya.
Selanjutnya, pengajuan usulan pemberhentian dengan hormat kepada Sekretariat Militer Presiden diajukan pada 6 Mei 2025.
Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 37/TNI/Tahun 2025 tentang Pemberhentian dengan Hormat Perwira Tinggi TNI atas nama Letjen TNI Djaka Budi Utama, S.Sos.
“Dengan terbitnya Keppres tersebut, maka per 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama resmi pensiun dini dan tidak lagi menyandang status sebagai prajurit aktif.
Kristomei melanjutkan, penugasan Djaka di lingkungan sipil dilakukan sepenuhnya setelah ia tidak lagi terikat dalam dinas militer.
“Penugasan beliau di lingkungan kementerian/lembaga sipil sepenuhnya dilakukan setelah melewati proses pemberhentian secara resmi dari dinas militer," kata dia.
Adapun berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025, semua prajurit aktif diperbolehkan menduduki di 14 kementerian lembaga. Prajurit yang ingin menjabat di luar 14 kementerian harus mengundurkan diri.
Sebelumnya Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyebut setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku.
"TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif", ungkap Panglima TNI di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025), dikutip dari laman resmi TNI.
Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer.
Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.
Profil
Berikut profil Letjen Djaka Budi Utama
Djaka Budi Utama adalah seorang perwira tinggi TNI AD. Ia lahir di Jakarta pada 9 November 1967.
Djaka Budi Utama merupakan lulusan dari Akademi Militer (Akmil) tahun 1990. Setelah itu ia melanjutkan pendidikannya di Sessarcabif.
Selain itu, pria kelahiran Jakarta tersebut juga pernah menimba ilmu di Diklapa II, Seskoad, Susdandim, dan Lemhannas RI. Di TNI AD, ia masuk dalam satuan Infanteri (Kopassus).
Letjen TNI Djaka Budi Utama sendiri memiliki istri bernama dr. Dewi Malahayati.
Pendidikan Militer
- Akademi Militer (1990)
- Sessarcabif
- Dik PARA
- Komando
- Diklapa I
- Diklapa II
- Seskoad
- Susdanyon
- Susdandim
- Sesko TNI
- Lemhannas RI
Karier
Letjen TNI Djaka Budi Utama memulai kariernya setelah ia menyelesaikan pendidikan di Akmil. Pada 2004 ia ditugaskan menjadi Danyonif 115/Macan Lauser. Setelah itu ia diangkat menjadi Dandim 0908/Bontang.
Pada 2016 ia diberi kepercayaan menjabat sebagai Danrem 012/Teuku Umar. Lalu pada 2017 ia didapuk menjadi Danpusintelad.
Kemudian pada 2018 Djaka Budi Utama diangkat menjadi Waaspam Kasad. Kurang lebih 2 tahun ia menduduki jabatan Waaspam Kasad.
Selanjutnya pada 2020 ia dipercaya untuk menjabat sebagai Kasdam XII/Tanjungpura. Pada 2021 ia diangkat menjadi Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam.
Selain itu, ia juga pernah menduduki jabatan Pa Sahli Tk. III Bidang Ekkudag Panglima TNI. Hingga pada 2023 ia dipercaya menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI.
Riwayat Jabatan
- Danyonif 115/Macan Lauser (2004—2007)
- Dandim 0908/Bontang
- Danrem 012/Teuku Umar (2016—2017)
- Danpusintelad (2017—2018)
- Waaspam Kasad (2018—2020)
- Kasdam XII/Tanjungpura (2020—2021)
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri
- Kemenko Polhukam (2021—2023)
- Pa Sahli Tk. III Bidang Ekkudag Panglima TNI
(2023)
- Staf Khusus Panglima TNI (2023—Sekarang)
- Asintel Panglima TNI (2023)
- Irjen Kemhan RI (2024)
- Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (2024)
(Tribunnews.com/Nitis Hawaroh, Kompas.com/Nicholas Ryan)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe |
![]() |
---|
Data Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II 2025 Dianggap Janggal, Begini Tanggapan Menko Airlangga Hartarto |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak untuk Pembelian Rumah Hingga Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Menko Airlangga: Proaktif, Posisi Indonesia dalam Negosiasi Internasional |
![]() |
---|
Fahri Hamzah Ngaku Salah Naik Ojol Tak Pakai Helm, Sebut Ojek Dipesan Staf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.