Djaka Budi Dilantik jadi Dirjen Bea Cukai, Status Terbarunya di TNI Diungkap Airlangga Hartarto

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengeklaim, status Letjen Djaka Budi Utama sudah purnawirawan atau sudah tidak aktif lagi.

Kompas.com
PURNAWIRAWAN - Status Letjen Djaka Budi Utama dipastikan sudah purnawirawan atau tidak aktif lagi. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Letjen Djaka Budi Utama resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (23/5/2025). 

Penunjukan Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai itu menjadi sorotan karena ia disebut masih aktif sebagai anggota TNI. 

Sementara Kementerian Keuangan tidak termasuk dalam daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota TNI.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan status Djaka Budi Utama sudah purnawirawan alias sudah tidak aktif lagi di TNI.

"Purnawirawan jadi enggak ada masalah. Sudah selesai jadi Purnawirawan," kata Airlangga usai menghadiri Pelantikan Pejabat Eselon I Kemenkeu, di Gedung Juanda I Kemenkeu, Jumat (23/5/2025).

Kementerian Keuangan juga menulis gelar Djaka yakni Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama S.Sos.

Hal itu pada saat pelantikan Pejabat Eselon I Kemenkeu yang disiarkan secara virtual Jumat (23/5) pagi.

Pengakuan senada juga disampaikan TNI yang memastikan Letjen TNI Djaka Budi Utama yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai sudah tidak lagi berstatus sebagai prajurit aktif sejak 14 Mei 2025.

“Per tanggal 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif, dan telah memasuki masa pensiun dini," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Djaka mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif dan mulai menjalani proses administrasi pensiun sejak awal Mei 2025.

Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/566/V/2025 tanggal 5 Mei 2025, Djaka sempat dimutasikan menjadi Perwira Tinggi Khusus di Mabes TNI AD.  

“Bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan mengikuti proses pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kapuspen.

Baca juga: Dipilih Prabowo jadi Dirjen Bea dan Cukai, Segini Harta Kekayaan Letjen TNI Djaka Budhi

“Tanggal 5 Mei 2025, Keputusan Panglima TNI nomor Kep/566/V/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Letjen TNI Djaka Budi Utama dimutasikan menjadi Pati Khusus Mabesad,” tambahnya.

Selanjutnya, pengajuan usulan pemberhentian dengan hormat kepada Sekretariat Militer Presiden diajukan pada 6 Mei 2025. 

Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 37/TNI/Tahun 2025 tentang Pemberhentian dengan Hormat Perwira Tinggi TNI atas nama Letjen TNI Djaka Budi Utama, S.Sos.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved