Berita Jakarta

Polres Metro Jaktim Jaring 157 Preman, 20 Diproses Hukum Terbukti Lakukan Tindak Pidana

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas mengatakan dari 157 preman yang berhasil ditangkap, ada 20 orang yang ditindaklanjuti.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Polres Metro Jaktim
PREMAN - Kapolres Metro Jaktim, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan dari 157 orang preman yang berhasil ditangkap, ada 20 orang yang ditindaklanjuti kasusnya karena terindikasi melakukan tindak pidana. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menangkap 157 orang diduga sebagai preman berkedok sebagai juru parkir dan ormas dalam operasi Berantas Jaya 2025.

Pihak kepolisian menahan 20 orang tersangka karena melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap masyarakat. 

Kapolres Metro Jaktim, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyebut para tersangka terlibat dalam tujuh jenis tindak pidana.

Baca juga: Pengusaha di Bekasi Lapor Polda Metro Jaya, Tiga Unit Ruko Miliknya Ditempati Ormas Bergaya Preman

Baca juga: Polres Metro Jaktim Konsisten Basmi Preman Berkedok Jukir, Kombes Nicolas: Lapor Jika Diintimidasi

“Jadi untuk yang 20 yang ditahan itu terlibat dalam tujuh jenis kasus, yaitu curat, curas, curanmor, perampasan, pengeroyokan, pemerasan atau pengancaman, dan sajam,” ujar Kombes Nicolas kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Alumni Akpol 1997 itu mengaku, dari ratusan orang yang diamankan, beberapa di antaranya pekerja debt collector. Mereka ditangkap karena meresahkan pengendara sepeda motor dan mobil.

Ia menegaskan, meski debt collector tersebut dibekali surat resmi dari perusahaan, tapi ketika menarik kendaraan melanggar Undang-undang hukum pidana, maka akan ditindak.

"Dia dilengkapi itu semua (surat sah). Tapi pada saat dia melakukan penagihan itu, si korban merasa tidak menyerahkan dengan sukarela (dapat ancaman ditarik paksa), jadi korban langsung menelpon kami dan kami amankan. Itu yang kita lakukan pembinaan," ungkapnya.

Sebelumnya, Operasi Berantas Jaya 2025 rutin digelar oleh Polres Metro Jakarta Timur guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly mengatakan, seseorang yang dianggap sebagai preman memiliki tiga unsur yang melekat.

"Pertama adalah adanya unsur kekerasan, kedua adanya unsur intimidasi, dan yang ketiga adalah unsur keuntungan bagi pribadi ataupun kelompoknya," kata Lilupaly, Rabu (21/5/2025).

Lilipaly menerangkan, pihaknya bakal melakukan penindakan terhadap terhadap preman berkedok juru parkir dan ormas secara selektif.

Misalnya, kata Lilipaly, juru parkir tersebut meminta secara paksa, melakukan intimidasi dan pengancaman maka akan ditindak oleh anggotanya.

"Jadi terkait dengan pertanyaan rekan jurnalis bahwa membedakan antara juru parkir yang terafiliasi dengan organisasi masyarakat adalah unsur pemenuhan, unsur-unsur premanisme itu sendiri," tuturnya. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved