Aksi Premanisme

5 Debt Collector Bergaya Preman Peras Warga dengan Modus Tagih Utang Dibekuk Jatanras Polda Metro

5 Debt Collector Bergaya Preman Peras Warga dengan Modus Tagih Utang, Dibekuk Jatanras Polda Metro

Fortune
5 DEBT COLLECTOR - Foto merupakan Ilustrasi penangkapan terduga kasus pemerasan yang dilakukan debt collector terhadap warga dengan modus penagihan utang. Kelima pelaku ditangkapJatanras Polda Metro Jaya dalam rangkaian operasi pemberantasan premanisme yakni Operasi Berantas Jaya 2025, setelah dilaporkan telah melakukan aksi pemerasan pada Maret 2025. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk lima debt collector atau biasa disebut mata elang, karena diduga melakukan pemerasan terhadap warga dengan modus penagihan utang.
 
Kelima pelaku ditangkap dalam rangkaian operasi pemberantasan premanisme yakni Operasi Berantas Jaya 2025, setelah dilaporkan telah melakukan aksi pemerasan pada Maret 2025.

Mereka dilaporkan melakukan pemerasan ke warga di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Rempoa, Tangerang Selatan dan kawasan Pondok Indah Mall, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga: Cerita Anggota Ormas Bisa Kantongi Uang Rp 7 Juta per Bulan dari Pemerasan Tarif Parkir di Jakarta

Hal itu dikatakan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
 
"Para pelaku diamankan oleh Unit I Jatanras di wilayah Jakarta dan daerah Gunung Sindur, Bogor," ujarnya dikuitip dari laman kumparan.

"Bersama mereka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat milik korban,” ujarnya.'

Menurut Abdul Rahim polisi belum memberikan informasi lebih lanjut soal identitas para pelaku.

Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan pemerasan yang berkedok penagihan utang.

Baca juga: Pengusaha di Bekasi Lapor Polda Metro Jaya, Tiga Unit Ruko Miliknya Ditempati Ormas Bergaya Preman

"Silakan laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110. Kami pastikan laporan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
 
Ade juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif menggunakan jasa penagihan utang dan memastikan penyedia jasa tersebut memiliki izin resmi. 
 
“Jangan sampai niat menagih piutang malah menggunakan cara-cara premanisme yang melanggar hukum. Setiap bentuk kekerasan atau pemaksaan akan kami tindak tegas,” tambahnya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved