Korupsi

Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung Karena Kasus Korupsi

Mantan Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Karena Kasus Korupsi. Kprupsi diduga dari dana kredit

dok PT Sritex
DIRUT SRITEX DITANGKAP - Para pekerja di pabrik PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto karena kasus korupsi dana kredit bank. 

PHK Massal

Sritex Group atau PT Sri Rejeki Isman Tbk Group menyatakan akan tutup permanen pada 1 Maret 2025, imbas dari kepailitan sehingga perusahaan tidak bisa diselamatkan lagi.

Akibatnya puluhan ribu pekerja akan dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari 2025 dan terakhir bekerja pada 28 Februari 2025.

Sebanyak total 10.965 orang karyawan Sritex Group ini dipastikan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan yang jatuh pailit.

Padahal sebelumnya, pada 8 Januari 2025, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel sempat berkunjung ke PT Sritex dan menegaskan bahwa tidak akan ada PHK di depan ribuan karyawan.

Kala itu Noel mengaku fokus tetap memastikan tidak adanya PHK di Sritex, dan meminta manajemen untuk menjamin hal tersebut.

Bahkan, Noel menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap persoalan Sritex, mengingat perusahaan ini adalah ikon industri tekstil nasional.

Namun, realitas berkata lain. PT Sritex tidak bisa diselamatkan dari kepailitan dan akan tutup permanen pada 1 Maret 2025.
 
Terkait hal ini Noel menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex dalam penjaminan hak-hak buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Baca juga: Buruh Sritex Bingung Cari Kerja, Ahmad Luthfi: Ditampung, Jateng Jangan Terlalu Banyak Pengangguran

Melansir Kontan.co.id Jumat (28/2), Wakil Menteri Kemnaker Immanuel Ebenezer atau Noel menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga, jatuh di bawah kendali kurator.

"Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh," jelasnya, Jumat.

Menurut Noel, penjaminan hak-hak buruh yang diperjuangkan adalah upaya memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Maka langkah pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh. Kemenaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," tutur Noel.

“Kemenaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” kata Noel.

Sebagai informasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.

Sumarno menuturkan bahwa urusan penerimaan pesangon akan menjadi tanggung jawab Kurator, sedangkan penerimaan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved