Akan Luncurkan Program Senilai Rp240 Triliun, Budi Arie Setiadi Minta Bantuan KPK

Terekam detik-detik Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. 

Editor: Desy Selviany
ist
PARPOL BARU- Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengaku akan menemui Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi. Hal ini disampaikan Budi Arie di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025). Sebelumnya, santer beredar kabar bahwa Jokowi akan membentuk partai baru 

WARTAKOTALIVE.COM - Terekam detik-detik Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. 

Budi Arie Setiadi tiba di Gedung KPK pada Rabu (21/5/225). 

Rombongan Budi Arie Setiadi nampak dikawal dengan patwal. Setelahnya Menteri Koperasi itu turun dari minibus Hiace bersama rombongan dan segera masuk ke Gedung KPK.

Seperti dimuat Youtube Kompas tv, Budi Arie Setiadi tidak berbicara mengenai maksud kedatangannya ke KPK

Ketua Umum Projo itu hanya melambaikan tangan ke awak media dan segera masuk ke KPK

Namun dikabarkan kedatangan Budi Arie ke KPK untuk menjalin kerjasama sebuah program di Kementerian Koperasi dengan lembaga antirasuah tersebut. 

Baca juga: Budi Arie Tepis Tuduhan Mafia Judol: Gusti Allah Mboten Sare

Budi Arie mengaku akan meminta KPK untuk mendampingi dan mengawal program Koperasi Desa Merah Putih yang akan diluncurkan oleh Kementerian Koperasi.

Budi Arie mengatakan bahwa dirinya membutuhkan KPK untuk membantu mengawasi karena program itu mengeluarkan dana APBN hingga Rp240 triliun.

“Ini anggaran yang sangat besar yang membuat potensi kerawanannya tinggi. Maka dari tingkat perencanaan harus dikawal dengan baik,” jelasnya.

Adapun dalam program tersebut, setiap Koperasi Desa/Kelurahan atau Koperasi Desa Merah Putih akan memperoleh modal awal sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk pinjaman, bukan hibah.

Pinjaman tersebut disalurkan melalui kredit dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Koperasi Desa Merah Putih wajib mengembalikan pinjaman tersebut secara cicilan selama jangka waktu enam tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved