Kriminalitas

Polisi Tangkap 23 Orang yang Diduga Preman Berkedok Juru Parkir Liar di Blok M hingga Kemang Jaksel

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 23 orang yang diduga preman berkedok juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M hingga Kemang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
dokumentasi Warta Kota
OPERASI PREMAN - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 23 orang yang diduga preman berkedok juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M hingga Kemang, Senin (19/5/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 23 orang yang diduga preman berkedok juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M hingga Kemang, Jakarta Selatan.

Kepala Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti mengatakan, penangkapan itu dilakukan dalam Operasi Brantas Jaya 2025.

Polisi juga menyisir dua posko organisasi masyarakat (ormas).

Baca juga: Gelar Razia Gabungan, Polisi Tangkap 11 Jukir Liar di Empat Titik Rawan Preman di Megamendung Bogor

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 1.858.000, senjata tajam, senjata tumpul serta dokumen administrasi.

"Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan 23 orang preman berkedok juru parkir dan dua posko ormas dalam target Operasi Brantas Jaya 2025," kata Bima di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (19/5/2025) malam.

Menurut Bima, para jukir liar itu memungut bayaran parkir tanpa izin resmi. 

Baca juga: Garda Terdepan Jaga Tradisi dan Budaya di Bali, 1.500 Pecalang Desa Adat Tolak Preman Berkedok Ormas

Uang yang dikumpulkan tidak disetor kepada dinas terkait, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

"Mereka memarkirkan kendaraan tanpa legalitas yang jelas dan tidak memberikan retribusi kepada dinas terkait," ujarnya.

Dari penggerebekan posko, polisi menemukan empat senjata tajam—dua celurit, satu samurai, dan satu mandau—serta tiga senjata tumpul berupa stik golf dan kayu.

Baca juga: Preman Berkedok Ormas Tak Berdaya setelah Ditangkap Polisi, Palak hingga Ancam Pedagang di Tangerang

Bima menambahkan, posko-posko ini kerap meresahkan masyarakat. 

Polisi juga menyita dokumen berupa proposal permintaan bantuan, buku rekap keuangan, amplop berstempel untuk distribusi, serta surat kuasa penagihan utang.

"Juga kami dapatkan barang bukti seperti dokumen. Itu dapat kita jelaskan sedikit, seperti proposal permintaan bantuan. Setelah itu ada buku rekapan terkait uang yang masuk ke dalam ormas tersebut," pungkas dia.

Ada juga amplop yang sudah berstempel yang nantinya disebarkan oleh ormas tersebut ke warga dan juga kita dapati di situ ada surat kuasa untuk penagihan hutang," sambungnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved