Ijazah Jokowi

Ijazah Jokowi Asli atau Palsu? Brigjen Trunoyudo: Kami Gelar Perkara Pekan Ini

Bareskrim Polri telah melakukan uji forensik terhadap ijazah Jokowi, terkait hasilnya akan dilakukan gelar perkara pekan ini. Tentu ini ditunggu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
GELAR PERKARA - Pekan ini Bareskrim Po9lri akan melakukan gelar perkara atas kasus ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang diduga palsu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Dokumen tersebut sebelumnya diserahkan oleh pihak Jokowi kepada penyidik Bareskrim, dan telah dikembalikan, Selasa (20/5/2025).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan hasil uji forensik masih dalam proses.

Baca juga: Jokowi Ambil Ijazah yang Sempat Diberikan ke Polisi sebagai Bukti Kasus Ijazah Palsu, Ini Wujudnya

"Proses penyelidikan secara simultan dan berkesinambungan masih berlangsung," ujarnya. 

"Tahapan tentu dilakukan secara prosedural dan profesional kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik," imbuh Trunoyudo.

Gelar perkara pun akan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan laporan masyarakat terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi.

"Tindak lanjut berikutnya penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini," ujarnya. 

Baca juga: Jokowi Sempat Tunjukkan Ijazah Aslinya Kepada Penyidik, Kuasa Hukum Tunggu Hasil Uji Labfor

"Apa yang dihasilkan dalam proses penyelidikan akan disampaikan secara terbuka dan transparan," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat ini sedang menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan, laporan tersebut diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin Eggi Sudjana.

"Sebagaimana surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau fakta yang sudah diketahui umum) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis,” ucap Djuhandhani.

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebelumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan mantan Presiden Joko Widodo atas dugaan penggunaan ijazah S1 palsu.

Kuasa Hukum TPUA, Eggi Sudjana mengatakan, sampai detik ini tidak ada yang bisa membuktikan dan menunjukan ijazah Jokowi.

Sebab, kata Eggi, selama proses persidangan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur penyebar berita bohong ijazah Jokowi palsu tidak pernah ada buktian fisik.

Artinya, kata Eggi, selama persidangan tidak ada saksi dari pihak terlapor dan ahli tak menunjukan ijazah asli milik Jokowi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved