Di mana Budi Arie Setiadi Usai Nama Disebut Dalam Dakwaan Judi Online?

Nama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi disebut-sebut dalam kasus judi online yang saat ini tengah disidangkan di pengadilan.

Editor: Desy Selviany
Ist
PERTEMUAN-Menteri Koperasi sekaligus juga Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2025). 

"Hal ini berupa panggilan moral untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan, solidaritas, dan keadilan sosial yang juga menjadi fondasi utama gerakan koperasi," jelasnya. 

Budi Arie sendiri belum menanggapi terkait namanya yang disebut-sebut dalam dakwaan JPU. 

Namun demikian Pihak Ormas Projo sebagai organisasi yang kini dipimpin Budi Arie buka suara. 

Sekjen DPP Projo Handoko membantah keterlibatan Budi Arie dalam pengamanan situs Judol. 

Menurutnya hal ini merupakan pembunuhan karakter untuk Budi Arie.

Sebelumnya terungkap peran mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam dakwaan kasus situs judi online yang menyeret sejumlah pegawai di Kemenkominfo. 

Baca juga: PROJO Buka Suara Perihal Isu Komisi 50 Persen Judi Online untuk Budi Arie Setiadi

Sidang kasus situs judi online yang menyeret sejumlah pegawai Kominfo itu berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Sidang perdana itu merupakan pembacaan dakwaan atas kasus beking situs judi online oleh oknum pegawai Kominfo. 

Dimuat Kompas.com, nama Budi Arie yang pernah menjabat sebagai Menkominfo disebut-sebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Budi Arie Setiadi disebut mendapatkan 50 persen komisi untuk mengamankan situs judi online yang akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dipimpinnya saat itu.

Terdakwa kasus ini yakni Zulkarnaen Apriliantony yang merupakan teman Budi Arie, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus yang mengaku utusan direktur Kemenkominfo. 

Awalnya, Adhi dan Muhrijan membahas berapa porsi dari komisi yang didapatkan Zulkarnaen untuk melindungi situs judol agar tak diblokir. 

"Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp 3 juta per website judi online," bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa, dikutip pada Minggu (18/5/2025). 

Awalnya, Zulkarnaen berkeberatan karena menganggap komisinya hanya sedikit. Namun, akhirnya ia setuju dengan tawaran itu. 

Kemudian, Muhrijan menghubungi saksi bernama Denden Imadudin Soleh untuk menjaga situs tersebut agar tidak diblokir. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved