Berita Jakarta
Ada Demo Driver Ojol, KAI Hentikan KA Jarak Jauh di Stasiun Jatinegara, Berikut Daftarnya
Ada Demo Driver Ojol, KAI Berlakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) KA Jarak Jauh di Stasiun Jatinegara
"Kami tetap akan upayakan agar masyarakat tetap bisa melintasi. Rekayasa atau pengalihan tetap disiapkan, tapi hanya jika diperlukan,” jelasnya.
Terkait pergerakan massa dari berbagai wilayah, pihak kepolisian juga akan menyiapkan pengawalan.
"Kalau memang diminta, kami akan fasilitasi pengawalan. Kami akan koordinasi dengan jajaran Polres wilayah. Jika massa cukup besar, kami akan standby agar tidak menghambat masyarakat umum," kata Argo.
Untuk skema pengalihan lalu lintas, Argo menyebut pihaknya sedang menyiapkan peta jalur alternatif dan flyer untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
“Seperti biasa, kalau massa terkonsentrasi di sekitar Patung Kuda, arus akan dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan, Tugu Tani, hingga ke arah Harmoni dan Tomang,” jelasnya.
Lima Tuntutan Driver Ojol
Diberitakan sebelumnya, masyarakat yang biasa naik transportasi online seperti ojol atau taksi online dipastikan akan mengalami kesulitan pada Selasa (20/5/2025).
Pasalnya, seluruh driver ojol dipastikan akan melakukan demo besar-besaran sekaligus berhenti beroperasi.
Dalam aksi bertajuk 'Aksi Akbar 2025', para pengemudi online menyuarakan penolakan terhadap besarnya potongan dari aplikator serta skema tarif murah yang dinilai merugikan mereka.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aplikator yang mereka tuduh telah melanggar regulasi.
Mereka memprotes regulasi Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022, terkait batasan maksimal potongan aplikasi sebesar 20 persen, namun selama ini aplikator diperkirakan melakukan potongan aplikasi sampai 50 persen.
Sehingga, dalam aksi itu, tuntutan yang disampaikan di antaranya potongan aplikasi sebesar 10 persen dan revisi tarif penumpang.
Ketua Umum GARDA Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan, pelanggaran potongan biaya oleh aplikator telah merugikan pengemudi.
"Saat ini, potongan dari pendapatan mitra diklaim bisa mencapai hampir 50 persen, jauh melebihi batas maksimal 20 persen yang diatur dalam Kepmenhub KP No.1001/2022," tutur Igun kepada Kompas.com, Senin (19/5/2025).
Menurut Igun, aksi ini juga menuntut pemerintah dan DPR RI untuk menindak tegas perusahaan aplikasi transportasi daring yang dianggap melanggar regulasi.
Pemkot Jakbar Gelar Festival Cilung, 42 Kecamatan Tampilkan Perahu Berbahan Daur Ulang |
![]() |
---|
Gabungkan Taman Langsat, Ayodia, dan Leuser, Taman Bendera Pusaka Jadi Ikon Baru Jaksel |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI, KAI Tebar Diskon Tiket Kereta Api, Ini Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Relokasi Belum Jelas, Pedagang Pasar Barito Minta Kepastian: Kami Enggak Melawan |
![]() |
---|
Tak Sembarang Gusur Pedagang Barito, Ini Alasan Dibangunnya Taman Bendera Pusaka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.