Sekdaprov DKI Dilaporkan ke KPK, Gerakan Kolaborasi Jakarta Tekankan Pentingnya Bukti Konkret
Ketua Presidium Gerakan Kolaborasi Jakarta (GKJ) Adjie Rimbawan, menanggapi beredarnya isu terkait laporan terhadap Sekda DKI Marullah Matali ke KPK.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Gerakan Kolaborasi Jakarta (GKJ) Adjie Rimbawan, menanggapi beredarnya isu terkait laporan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI Jakarta, Marullah Matali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menilai dinamika semacam ini merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi, namun menekankan pentingnya bukti yang jelas dan tidak manipulatif dalam setiap laporan.
"Wajar ada yang melapor, akan tetapi harus ada pembuktian yang konkret, termasuk menunjukkan bukti laporan yang sudah disampaikan ke KPK," ujar Adjie kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
"Sekda berganti sangat wajar, apalagi Marullah sudah mau pensiun dan itu memang sudah masanya sehingga harus dipatuhi," lanjut Adjie.
Namun demikian, Adjie mengingatkan agar proses pergantian pejabat dilakukan secara elegan dan tidak menyerang ranah pribadi.
Baca juga: Marullah Matali Ungkap Pramono Anung Layak Dapatkan Gelar Kehormatan dari Betawi
"Tak baik kalau sisi pribadi dijadikan tunggangan untuk menghantam seseorang yang belum terbukti kebenarannya," imbuhnya.
Terkait sosok pengganti Marullah, Adjie menyebut banyak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang memiliki kualitas dan kapabilitas mumpuni.
Dia mengusulkan beberapa nama yang dianggap layak menempati posisi Sekdaprov DKI.
"Dua nama bisa Asisten Pemerintah saat ini Sigit Wijatmoko maupun Asisten Kesejahteraan Ali Maulana. Mereka berdua merupakan Pamong dan layak jadi Sekda," kata Adjie.
Tak hanya itu, dia juga menyebut nama Wali Kota Jakarta Timur Munjirin, sebagai salah satu kandidat potensial.
"Satu lagi Munjirin, beliau mempunyai kemampuan dalam pola kepemimpinan. Apalagi saat ini dia menjabat Wali Kota Jakarta Timur," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bernama Wahyu Handoko merasa difitnah oleh pihak tertentu dalam melaporkan Sekdaprov DKI Jakarta Marullah Matali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Marullah dituduh terlibat dalam praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Pemprov DKI Jakarta.
Hal itu diungkapkan oleh pemerhati kebijakan publik, Sugiyanto alias SGY.
Dia menyebut, surat pelaporan ke KPK itu merupakan surat kaleng, dan nama Wahyu dicatut oleh pihak tertentu.
Disebutkan bahwa Wahyu Handoko merupakan ASN yang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
Baca juga: ASN DKI Difitnah, Disebut Melaporkan Sekdaprov DKI ke KPK atas Dugaan KKN
SGY yang mengenalnya, kemudian menemui langsung Wahyu Handoko dan menanyakan apakah benar dirinya pernah membuat serta mengirimkan surat laporan ke KPK terkait dugaan KKN yang melibatkan Sekdaprov Marullah Matali.
"Dengan tegas dan jujur, Wahyu membantah tuduhan tersebut, dan dia menegaskan bahwa sama sekali tidak pernah membuat, apalagi mengirimkan surat laporan ke KPK," tegas SGY pada Jumat (16/5/2025).
Atas situasi yang menyeret namanya, kata SGY, Wahyu akan mengambil langkah-langkah untuk memulihkan nama baiknya serta institusi tempat ia bekerja di BKD.
Pada Rabu, 14 Mei 2025, Wahyu Handoko telah melaporkan masalah ini ke Kepolisian Metro Jakarta Pusat.
"Dia melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penistaan melalui tulisan, dan/atau pemalsuan surat yang dilakukan oleh pihak tak dikenal. Informasi ini saya konfirmasi langsung kepada Wahyu, dan dia membenarkan bahwa laporan tersebut sudah dilayangkan ke pihak kepolisian," jelas SGY.
Menurut dia, Wahyu merasa dirugikan karena namanya dicatut sebagai pengirim surat kepada KPK.
Baca juga: Pernah Jadi Sekdaprov DKI, Marullah Dinilai Tak Perlu Adaptasi Bahas Anggaran 2025
Dalam surat tersebut, Wahyu disebut sebagai pelapor dugaan penyalahgunaan jabatan, kewenangan, serta korupsi yang dilakukan oleh Marullah, padahal Wahyu tidak pernah mengirim surat tersebut.
"Pernyataan langsung dari ASN BKD Wahyu Handoko tersebut menjadi bukti kuat bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu, serta tidak dapat dipertanggung jawabkan subtansi atau makna surat kaleng tersebut," imbuhnya.
"Saya menduga bahwa surat ini sengaja disebarkan untuk merusak harmonisasi birokrasi di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono dan Wakil Gubernur Bang Doel, serta untuk menimbulkan dampak negatif lainnya, terutama program 100 hari kerjanya," lanjut SGY.
Pramono Klaim jadi yang Pertama di Tingkat Pemprov, DKI Jakarta Laporkan APBD ke Publik |
![]() |
---|
Sudewo Tak Jadi Tersangka, Ratusan Warga Pati Siap Geruduk KPK |
![]() |
---|
Ada Bangunan Liar di Lahan Fasum, Warga Kalideres Minta Pramono Turun Tangan |
![]() |
---|
KPK Periksa Sudewo: Rp3 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Berlanjut |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Tutup Wajah Pakai Masker Saat Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.