Kabar Artis
Putusan Pengadilan Menegaskan Band KotaK Tetap Dimiliki Cella, Tantri dan Chua, Ini Kronologisnya
Hasil putusan pengadilan menegaskan, band KotaK tetap dimiliki formasi yang ada saat ini, yakni Cella (gitar) bersama Tantri (vokal) dan Chua (bass).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Cella, gitaris band KotaK, bernapas lega setelah Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak upaya banding yang diajukan tiga pihak terkait sengketa kepemilikan band KotaK.
Keputusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta itu sekaligus menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Sleman.
Di putusan itu dinyatakan gugatan terhadap Cella KotaK tidak dapat diperiksa karena pengadilan tidak berwenang.
Baca juga: Chua Kotak Rasakan Momen Tidak Terlupakan Saat Band Kotak Gelar Konser 2 Dekade, Ini Peristiwanya
Kabar ini disampaikan Cella KotaK melalui unggahan di akun Threads miliknya pada Jumat (16/5/2025).
Dalam pernyataannya, Cella KotaK menjelaskan, gugatan perdata tersebut pertama kali dilayangkan PT, PA dan JA pada 15 November 2024.
Gugatan itu berkaitan pendirian dan legalitas band KotaK.
Baca juga: Band Kotak Gelar Konser 2 Dekade di Senayan Jakarta, Senang Ditonton Langsung Pelatih Shin Tae-yong
Setelah melalui serangkaian proses hukum, Pengadilan Negeri Sleman pada 13 Maret 2025 memutuskan untuk menerima eksepsi Cella dan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
Penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Pada 15 Mei 2025, hasil banding resmi keluar dan berpihak pada Cella.
Baca juga: Band Kotak Rayakan 20 Tahun Karya di Konser Dua Dekade, Ajak Marcello Tahitoe hingga Sara Wijayanto
"Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman, artinya: upaya banding ditolak, dan posisi hukum saya tetap sah," tulis Cella KotaK.
Musisi bernama asli Mario Marcella itu juga menegaskan band KotaK tetap dimiliki oleh formasi yang ada saat ini, yakni Cella (gitar) bersama Tantri (vokal) dan Chua (bass).
"Saya tegaskan: KOTAK adalah kami — Cella, Tantri, dan Chua, terima kasih atas dukungan dan doanya, Kerabat, kebenaran selalu menemukan jalannya," tegas Cella KotaK.
Baca juga: Pulang Ibadah Haji, Begini Cara Tantri Syalindri Vokalis Band Kotak Menghadapi Masalah Hidupnya
Pernyataan itu sekaligus penegasan hukum terhadap formasi KotaK saat ini sebagai entitas sah, menutup sementara babak panjang konflik internal yang sempat memunculkan tanda tanya di kalangan penggemar.
Kejelasan posisi hukum ini sekaligus meneguhkan bahwa ketiganya adalah formasi resmi yang sah dari band Kotak di mata hukum.
Ada pun, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman dalam perkara Nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn, yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PT, PA, dan JA tidak dapat diperiksa karena berada di luar kewenangan pengadilan tersebut pada Kamis, 15 Mei 2025.
Baca juga: Band Kotak Dilaporkan ke Polisi, Posan Tobing Merasa Lagu dan Penciptanya Tidak Bisa Dipisahkan
Komentari Perceraiannya dengan Dahlia Poland, Fandy Christian: Gak Usah Ikut Campur |
![]() |
---|
Erin Bawa Anak pada Sidang Cerai dengan Andre, Fahmi Bachmid: Jangan Dilibatkan di Konflik Orangtua |
![]() |
---|
Dimabuk Asmara, Dearly Djoshua Unggah Momen Romantis Bersama Ari Lasso di Medsos |
![]() |
---|
Ashanty Putuskan Menutup Bisnis Toko Roti, Begini Reaksi Aurel Hermansyah |
![]() |
---|
Didemo Warga, Bella Shofie Dituding Tak Pernah Ngantor Sejak Jadi Anggota DPRD Kabupaten Buru Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.