BPJS Kesehatan

Audiensi dengan Media, BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Penjaminan Kecelakaan Lalin dan Layanan PRB

Audiensi demgan media, BPJS Kesehatan jelaskan mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas, ketersediaan alat bantu kesehatan, hingga PRB.

Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Mochamad Dipa Anggara
Wartakotalive.com/Mochammad Dipa
BPJS Kesehatan lakukan audiensi dengan media di Jakarta, Rabu (7/5/2025) lalu. Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Diah Sofiawati menjelaskan mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas, ketersediaan alat bantu kesehatan, hingga Program Rujuk Balik (PRB) sebagai solusi layanan kesehatan berkelanjutan bagi penderita penyakit kronis yang sudah berada dalam kondisi stabil. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebagai bagian dari upaya membangun pemahaman yang utuh mengenai hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi dengan berbagai media. 

Kolaborasi ini menjadi kunci penting dalam menyampaikan informasi layanan BPJS Kesehatan secara luas, merata, dan akurat ke seluruh penjuru tanah air.

Adapun sinergi yang dilakukan melalui kegiatan audiensi BPJS Kesehatan dengan media yang diselenggarakan, pada Rabu (7/5/2025) lalu di Jakarta.

Berbagai informasi penting disampaikan kepada sejumlah rekan jurnalis dari berbagai media, mulai dari mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas, ketersediaan alat bantu kesehatan, hingga pelaksanaan Program Rujuk Balik (PRB) untuk penyakit kronis.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Diah Sofiawati mengatakan, kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam menyikapi tantangan penyebaran informasi yang sering kali tidak merata di masyarakat. 

Media dipandang sebagai kanal edukasi yang efektif dan penting dalam menjangkau berbagai segmen peserta JKN, khususnya dalam menyampaikan informasi yang kompleks dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami.

"Harapannya, melalui pendekatan ini, masyarakat dapat lebih mengenali manfaat program JKN dan memahami cara mengaksesnya dengan benar," ujarnya.

Adapun topik yang cukup menjadi sorotan dalam forum tersebut adalah penjaminan kecelakaan lalu lintas. 

Menurut Diah, tidak sedikit peserta JKN yang masih belum mengetahui bahwa layanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas dapat dijamin oleh program JKN, terutama jika insiden tersebut tidak termasuk dalam cakupan perlindungan Jasa Raharja. 

"Penegasan ini penting agar peserta tidak mengalami kebingungan saat menjalani pelayanan di fasilitas kesehatan," ungkapnya.

Selain itu, Diah juga menjelaskan, bahwa alat bantu kesehatan termasuk dalam layanan yang dijamin selama sesuai dengan indikasi medis yang berlaku.

Kacamata, alat bantu dengar, kursi roda, hingga kaki dan tangan palsu merupakan beberapa contoh alat bantu yang dapat dijamin.

"Pemberian layanan ini bertujuan untuk mendukung kualitas hidup peserta agar tetap produktif meski menghadapi keterbatasan fisik tertentu," sebutnya.

Tak kalah penting, dalam audiensi tersebut Diah juga menjelaskan terkait Program Rujuk Balik (PRB) sebagai solusi layanan berkelanjutan bagi penderita penyakit kronis yang sudah berada dalam kondisi stabil.

Program ini memungkinkan peserta melanjutkan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan pembiayaan yang tetap dijamin.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved