BPJS Kesehatan
Audiensi dengan Media, BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Penjaminan Kecelakaan Lalin dan Layanan PRB
Audiensi demgan media, BPJS Kesehatan jelaskan mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas, ketersediaan alat bantu kesehatan, hingga PRB.
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Mochamad Dipa Anggara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebagai bagian dari upaya membangun pemahaman yang utuh mengenai hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi dengan berbagai media.
Kolaborasi ini menjadi kunci penting dalam menyampaikan informasi layanan BPJS Kesehatan secara luas, merata, dan akurat ke seluruh penjuru tanah air.
Adapun sinergi yang dilakukan melalui kegiatan audiensi BPJS Kesehatan dengan media yang diselenggarakan, pada Rabu (7/5/2025) lalu di Jakarta.
Berbagai informasi penting disampaikan kepada sejumlah rekan jurnalis dari berbagai media, mulai dari mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas, ketersediaan alat bantu kesehatan, hingga pelaksanaan Program Rujuk Balik (PRB) untuk penyakit kronis.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Diah Sofiawati mengatakan, kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam menyikapi tantangan penyebaran informasi yang sering kali tidak merata di masyarakat.
Media dipandang sebagai kanal edukasi yang efektif dan penting dalam menjangkau berbagai segmen peserta JKN, khususnya dalam menyampaikan informasi yang kompleks dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami.
"Harapannya, melalui pendekatan ini, masyarakat dapat lebih mengenali manfaat program JKN dan memahami cara mengaksesnya dengan benar," ujarnya.
Adapun topik yang cukup menjadi sorotan dalam forum tersebut adalah penjaminan kecelakaan lalu lintas.
Menurut Diah, tidak sedikit peserta JKN yang masih belum mengetahui bahwa layanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas dapat dijamin oleh program JKN, terutama jika insiden tersebut tidak termasuk dalam cakupan perlindungan Jasa Raharja.
"Penegasan ini penting agar peserta tidak mengalami kebingungan saat menjalani pelayanan di fasilitas kesehatan," ungkapnya.
Selain itu, Diah juga menjelaskan, bahwa alat bantu kesehatan termasuk dalam layanan yang dijamin selama sesuai dengan indikasi medis yang berlaku.
Kacamata, alat bantu dengar, kursi roda, hingga kaki dan tangan palsu merupakan beberapa contoh alat bantu yang dapat dijamin.
"Pemberian layanan ini bertujuan untuk mendukung kualitas hidup peserta agar tetap produktif meski menghadapi keterbatasan fisik tertentu," sebutnya.
Tak kalah penting, dalam audiensi tersebut Diah juga menjelaskan terkait Program Rujuk Balik (PRB) sebagai solusi layanan berkelanjutan bagi penderita penyakit kronis yang sudah berada dalam kondisi stabil.
Program ini memungkinkan peserta melanjutkan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan pembiayaan yang tetap dijamin.
BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat
Diah Sofiawati
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat
Audiensi
jaminan kecelakaan lalu lintas
layanan Program Rujuk Balik
Anggota DPRD DKI Kenneth Sebut Kenaikan Iuran BPJS Bukan Solusi, Tapi Beban Baru bagi Rakyat |
![]() |
---|
Kelainan Jantung dan Down Syndrome, BPJS jadi Penyambung Hidup Kayla Selama 13 Tahun |
![]() |
---|
HUT ke-57, BPJS Kesehatan Apresiasi Peserta JKN Lewat Hadiah Spesial |
![]() |
---|
Hindari Antrean di Fasilitas Kesehatan, BPJS Cabang Cibinong Minta Warga Gunakan JKN Mobile |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Cibinong Ngopi Bareng Wartawan, Bahas Terkait Alur dan Janji Layanan JKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.