Selasa, 21 April 2026

Akhir Arogansi Oknum Ormas Pemalak Pedagang Es Teh Kini Ditangkap Polisi

Kapolsek Ciledug mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan premanisme dan pemerasan.

Editor: Joanita Ary
istimewa
ILUSTRASI PENANGKAPAN PREMAN -- Aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap pedagang es teh di Jalan Raya Pondok Kacang, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, akhirnya terbongkar. Seorang pelaku berinisial AHZ (38) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ciledug, sementara rekannya, DJ alias Pitak, masih dalam pengejaran. 

WARTAKOTALIVECOM, TANGERANG – Aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap pedagang es teh di Jalan Raya Pondok Kacang, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, akhirnya terbongkar.

Seorang pelaku berinisial AHZ (38) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ciledug, sementara rekannya, DJ alias Pitak, masih dalam pengejaran.

Penangkapan oleh Polsek Ciledug menjadi babak terakhir dari kisah kelam penuh tekanan itu.

Informasi ini disampaikan oleh Kapolsek Ciledug, Kompol Dalby dalam keterangannya Kamis (15/5/2025).

 "Unit Reskrim kami segera menindaklanjuti laporan itu dan mengamankan satu terduga pelaku," ucap Kompol Dalby.

Modus Pemerasan Berkedok Uang Pembinaan

Peristiwa ini bermula ketika AHZ dan DJ mendatangi seorang pedagang es teh Solo dan meminta uang sebesar Rp 300.000 dengan dalih sebagai "uang pembinaan".

Karena keterbatasan dana, korban hanya mampu memberikan Rp 100.000.

Namun, pada Sabtu malam (10/5/2025), kedua pelaku kembali datang menagih sisa uang Rp 200.000 dan mengancam akan melarang korban berjualan jika tidak membayar.

Korban yang merasa terancam sempat merekam kejadian tersebut sebagai bukti .

Teror Terhadap Pedagang Kecil

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa AHZ dan DJ telah melakukan pemerasan serupa terhadap pedagang lain di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang, dengan jumlah yang bervariasi hingga mencapai Rp 700.000 per pedagang.

Banyak korban yang enggan melapor karena takut terhadap ancaman dari pelaku yang mengaku sebagai anggota ormas .

Penangkapan dan Proses Hukum

Berkat laporan masyarakat dan bukti video dari korban, polisi berhasil menangkap AHZ. Kapolsek Ciledug, Kompol R.A Dalby, menyatakan bahwa AHZ dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara .

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved