Selasa, 21 April 2026

Ramadan 2026

Polda Metro Tegaskan Ormas Dilarang Razia dan Sweeping Warung Makan: Mari Saling Hormati

Polda Metro Jaya mengeluarkan seruan tegas demi menjaga kekhusyukan ibadah puasa di bulan Ramadan kali ini

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Ramadhan L Q
LARANG ORMAS RAZIA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan Polda Metro Jaya mengeluarkan seruan tegas demi menjaga kekhusyukan ibadah puasa di bulan Ramadan kali ini, sekaligus memelihara harmoni di tengah masyarakat ibu kota. Yakni seluruh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) diimbau keras untuk tidak melakukan aksi sepihak berupa razia atau sweeping terhadap rumah makan yang tetap beroperasi di siang hari. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya mengimbau ormas tidak merazia rumah makan di siang hari guna menjaga toleransi terhadap warga yang tidak berpuasa.
  • Tempat hiburan wajib menaati jam operasional yang dimulai pukul 21.00 WIB atau setelah salat Tarawih guna menghormati ibadah umat Muslim.
  • Warga diminta melaporkan pelanggaran aturan Ramadan melalui layanan darurat 110 agar ditindak lanjuti secara resmi oleh pihak kepolisian.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengeluarkan seruan tegas demi menjaga kekhusyukan ibadah puasa di bulan Ramadan kali ini, sekaligus memelihara harmoni di tengah masyarakat ibu kota.

Seluruh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) diimbau keras untuk tidak melakukan aksi sepihak berupa razia atau sweeping terhadap rumah makan yang tetap beroperasi di siang hari.

Pesan ini membawa semangat toleransi, mengingatkan bahwa di tengah ketaatan umat Muslim menjalankan kewajiban puasa, terdapat warga lain yang juga harus dihormati hak-haknya.

Baca juga: Ormas Minang Sebut Razia Rumah Makan Padang di Cirebon Bukan soal Kesukuan: Kami Protes soal Harga

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri melalui sweeping justru berpotensi mencederai nilai-nilai Ramadan.

Ia mengingatkan bahwa keberadaan warung makan yang tetap buka merupakan kebutuhan bagi warga non-muslim maupun mereka yang sedang berhalangan puasa.

"Kami mengimbau ormas untuk tidak melaksanakan sweeping di rumah makan. Kita harus bijak, karena memang ada saudara-saudara kita yang tidak melaksanakan ibadah puasa," ujar Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/2/2026).

Pihak kepolisian berharap semua pihak dapat bersikap dewasa dan menyerahkan segala bentuk pengawasan aturan kepada aparat yang berwenang, bukan dilakukan oleh kelompok massa.

Selain urusan rumah makan, Polda Metro Jaya juga menaruh perhatian serius pada operasional tempat hiburan malam.

Sesuai aturan, tempat hiburan baru diperbolehkan beroperasi setelah pelaksanaan salat Tarawih, yakni sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjadi mata dan telinga petugas. Jika ditemukan tempat hiburan yang "curi start" dengan buka lebih awal atau melanggar jam operasional, warga diminta segera melapor.

Baca juga: Pramono Anung Melarang Ormas Lakukan Sweeping Tempat Makan di Jakarta saat Ramadan

"Ada layanan 110 jika melihat tempat hiburan yang melanggar jam buka. Aturannya jelas, seharusnya buka setelah Tarawih dimulai pukul 21.00 WIB, bukan buka lebih sore," tegasnya.

Imbauan ini menjadi jaminan bagi warga Jakarta dan sekitarnya agar dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan perasaan tenang tanpa bayang-bayang konflik antar-kelompok.

Penegasan ini juga bertujuan memastikan roda ekonomi tetap berputar secara proporsional dengan tetap menjunjung tinggi kehormatan bulan suci.

Polda Metro Jaya juga berkomitmen untuk mengawal keamanan selama 24 jam penuh agar Ramadan 2026 menjadi momentum yang damai dan penuh keberkahan bagi seluruh lapisan masyarakat.

 Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved